Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 menjadi Undang Undang. Itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah palu sidang Rapat Paripurna diketuk oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang bertindak sebagai pimpinan rapat. "Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU RAPBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang?" ujarnya disambut persetujuan anggota DPR yang hadir.
Setidaknya, terjadi sejumlah perubahan dalam komponen asumsi dasar makro yang diusulkan pemerintah di RAPBN 2023. Beberapa perubahan tersebut meliputi tingkat inflasi yang ditargetkan menjadi 3,6%, dari usulan RAPBN sebesar 3,3%. Lalu perubahan juga terjadi pada komponen nilai tukar rupiah dari usulan pemerintah di level Rp14.750 per dolar Amerika Serikat menjadi Rp14.800 per dolar AS.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada komponen target lifiting gas bumi menjadi 1.100 ribu barel setara minyak per hari. Target itu naik dari yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2023 yakni 1.050 ribu barel setara minyak per hari.
Sedangkan komponen pertumbuhan ekonomi tidak berubah dari usulan pemerintah, yakni di level 5,3%. Tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun juga disepakati sama, yakni 7,90%.
Demikian halnya dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia yang disepakati sesuai usulan pemerintah, yakni US$90 per barel. Perubahan asumsi dasar juga tidak terjadi pada komponen lifting minyak bumi yang ditargetkan mencapai 660 ribu barel per hari.
Adapun target dalam sasaran dan indikator pembangunan tahun 2023 yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2023 disepakati oleh Banggar tanpa ada perubahan.
Selain di asumsi dasar makro, perubahan minor juga postur APBN 2023 yang disepakati oleh Banggar dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I. Misal, pendapatan negara yang di RAPBN 2023 sebesar Rp2.443,5 triliun disepakati menjadi Rp2.463,0 triliun.
Lalu belanja negara yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2023 sebesar Rp3.041,7 triliun diubah dan disepakati menjadi Rp3.061,1 triliun. Sementara keseimbangan primer disepakati sama dengan usulan pemerintah, yakni sebesar Rp156,7 triliun.
Defisit anggaran secara nominal juga disepakati sama dengan usulan pemerintah dalam RAPBN 2023 yakni sebesar Rp598,15 triliun. Namun secara persentase sedikit terjadi perubahan dari 2,85% menjadi 2,84% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (OL-8)
Pada 2023, anggaran infrastruktur ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan yang mendukung transformasi ekonomi dan sentra pertumbuhan baru.
EVALUASI kinerja keuangan negara empat tahun pemerintahan Jokowi-Amin menjadi isu krusial.
Laporan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang dilaksanakan di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp52 triliun untuk memenuhi kenaikan gaji yang diberikan untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun depan.
Porsi terbesar ialah penguatan pendidikan sebesar Rp612 triliun, perlindungan sosial Rp476 triliun, kemudian infrastruktur Rp392 triliun
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved