Pusat Mediasi Sengketa Investasi segera Dibentuk

Nuriman Jayabuana
20/6/2016 13:43
Pusat Mediasi Sengketa Investasi segera Dibentuk
(Antara/Widodo S Jusuf)

PEMERINTAH tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait penyelesaian sengketa investasi. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengungkapkan aturan tersebut bertujuan untuk memberi rambu-rambu penyelesaian 'dispute' pada perusahaan penanaman modal asing.

"Jadi bagaimana kalau ada sengketa antara PMA di Indonesia, dan yang dibahas tadi lebih kepada bagaimana penyelesaiannya," ujar Franky di Kemenko Perekonomian, Senin (20/6).

Di samping menyusun aturan turunan UU penanaman modal, pemerintah juga bakal membentuk pusat mediasi investasi. "Sehingga investor-investor kalau ada masalah tidak langung ke pengadilan tapi ada proses mediasi. Pemerintah bisa berperan serta di dalam melakukan mediasi antar kedua belah pihak."

Rencananya badan yang menangani mediasi sengketa investasi tersebut akan berada di bawah koordinasi BKPM.

"Terlepas pengindukannya ke mana, untuk sementara itu menjadi inisiasi BKPM. Dan tentunya tadi mendapat dukungan dari kementerian terkait lainnya."

Menurutnya, sebagian besar negara asal investor menginginkan perlindungan bagi investor dari negaranya. "Intinya memberi kepastian hukum bagi para investor. Pemerintah akan turut serta mediasi dispute." (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya