Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng meminta kejelasan kepada pemerintah terkait penyehatan keuangan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Hal itu diminta agar dana bantuan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dapat bermanfaat dan jelas penggunaannya.
"Kalau penyehatan artinya lagi sakit. Saya tolong jelaskan sakitnya apa? Sakitnya perlu kita tahu agar program penyehatannya tidak salah obat,” kata Mekeng dalam keterangan yang diterima Rabu (31/8).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini telah menanyakan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (29/8). Mekeng menuntut penjelasan supaya menjadi pedoman DPR dalam mengambil keputusan terkait persetujuan pemberian PMN.
Menurut Mekeng, banyak pemberian PMN yang tidak bermanfaat yang pada akhirnya bermasalah secara hukum. Salah satu contohnya adalah PT Krakatau Steel.
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini juga menyoroti penurunan nilai aset Waskita yang disebabkan karena adanya penjualan ruas-ruas jalan. Penurunan aset tersebut diprediksi akan terjadi sejak 2022 hingga 2026, dengan atau tanpa adanya PMN. Padahal, penurunan aset itu tidak sejalan dengan penurunan utang.
Seharusnya, jika terjadi penjualan aset, meskipun aset tersebut terus menurun, namun hasil dari penjualan tersebut dapat masuk ke dalam kas untuk memperbaiki modal. Sehingga, leverage perusahaan tersebut menjadi sehat kembali.
"Ini ke mana hasil penjualannya? Jadi jangan sampai asetnya hilang, utangnya tidak turun-turun, pemerintah nombok terus. Uang rakyat (PMN) ini masuk ke dalam sesuatu yang tidak jelas,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur I tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada delapan strategi untuk penyehatan Waskita. Pertama, divestasi sebanyak lima dari target 13 ruas rol yang dimiliki untuk perolehan dana pembayaran dan dekonsolidasi (recycling asset).
Kedua melalui penjaminan pemerintah, yakni dengan pinjaman sindikasi perbankan dengan plafond sebesar Rp8,077 triliun, dan obligasi serta sukuk dengan plafond sebesar Rp5,6 triliun. Ketiga melalui restrukturisasi utang induk sebesar Rp48 triliun dengan 21 kreditur pada 2021
Keempat restrukturisasi utang anak, yaitu WTR, WKR, dan WKI dan yang saat ini sedang berproses adalah WSBP. Kelima, Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2021 sebesar Rp7,9 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp3 triliun.
Keenam restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Ketujuh yaitu penyelesaian ruas tol khusus seperti Kayu Agung-Palembang-Betung, dan ruas tol Kuala Tanjung. Terakhir adalah perbaikan kinerja terus-menerus, efisiensi, GCG, dan manajemen risiko dalam rangka memberikan nilai tambah untuk mendukung perusahaan dalam mencapai tujuan. (RO/OL-15)
PT Waskita Karya mengungkapkan pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di Jawa Tengah mencapai 86,09%.
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan konsolidasi BUMN antara PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya akan rampung pada September 2024.
Masuknya PT SMI sebagai pemegang saham PT TJT, bertujuan untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan tol Bocimi selanjutnya
OJK senantiasa memonitor restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN Karya sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan prudent dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan kasasi ihwal terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Tol Japek II Elevated MBZ yang divonis bebas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat l saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Salah satunya pegawai PT Waskita Karya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved