Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Staf Presiden (KSP) mengapresiasi program digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Langkah tersebut dinilai efektif mencegah tindakan korupsi di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.
"Digitalisasi pengadaan yang dilakukan lewat e-katalog, baik lokal, nasional maupun sektoral, berhasil menerangi ruang gelap yang biasa dimanfaatkan oknum pemburu rente pengadaan barang dan jasa," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, Rabu (10/8).
Dia menjelaskan bahwa sistem tersebut efektif menekan korupsi, karena hampir seluruh proses dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel berbasis sistem. Hal itu juga mampu mengeliminasi sistem lelang yang memakan waktu lama dan rentan terjadi suap.
"Hampir semua barang dan jasa di katalog harganya bersaing dan dapat mencegah kemahalan harga barang/jasa. Serta, meningkatkan efisiensi belanja," jelas anggota Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi itu.
Tidak hanya efektif dalam pencegahan rasuah, digitalisasi PBJ juga berfungsi sebagai platform pemerataan ekonomi. Melalui program itu, K/L dipaksa untuk membeli barang dan jasa hasil karya anak bangsa, yang kini sudah cukup mendominasi e-katalog.
"Ini bisa membuat ekonomi kita pulih dan bangkit lebih kuat sesuai arahan Presiden," imbuh Jaleswari.
Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan hingga Agustus 2022, terdapat 503 ribu produk yang terdaftar dalam e-katalog. Serta, 689 ribu produk dalam aplikasi BeLa Pengadaan LKPP. Dari jumlah itu, lebih dari 297 ribu penyedia barang adalah pelaku UMKM.
“Upaya ini harus terus ditingkatkan sesuai arahan Presiden. Dengan perluasan cakupan konsolidasi pengadaan, serta peningkatan belanja produk dalam negeri melalui e-katalog," tutur Azwar.(OL-11)
Setiap pelaku bisnis secara teratur terlibat dalam kegiatan produksi untuk menjaga kelancaran usahanya.
Pada pertemuan yang digelar Jumat (20/10) lalu itu, dibahas berbagai isu penting terkait potensi dan peningkatan kerja sama perdagangan barang maupun jasa antara Indonesia dengan Chile.
Kegiatan tersebut merupakan upaya Kemendes PDTT dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal, terutama dalam kaitannya dengan transformasi pengadaan digital barang/jasa
Direktur Utama PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan sepanjang tiga tahun terakhir, rata-rata kepuasan penyedia barang dan jasa di PTPN Group mencapai 86%.
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong penggunaan produk dalam negeri kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Direktur Utama Feraco, Moch. Ruslim menyebutkan animo dan antusiasme pengunjung meningkat dari tahun ke tahun, baik dari para peserta seminar, pengunjung, serta para peserta pameran
Pemulihan jaringan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dari informasi yang pihaknya terima per malam ini, Kamis (27/6), tim Kominfo dan BSSN sedang melakukan migrasi data dari backup server
Pemerintah menargetkan bahwa pada akhir Juni 2024, sebanyak 18 layanan publik yang terdampak oleh insiden serangan siber pada PDSN 2
Untuk mencegah praktik korupsi, LKPP merilis katalog elektronik versi 6. Ia berharap melalui katalog elektronik versi 6.
Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkenalkan produk dan jasa mereka di acara Temu Bisnis Depok Ekonomi Pro Rakyat
E-Katalog adalah sebuah platform yang dibangun untuk mempertemukan pemerintah dengan pelaku usaha lokal.
LKPP menjelaskan jika truk-truk itu datang ke Jawa Tengah untuk membawa paket bantuan kegiatan bakti sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved