Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam beraktivitas. Sekarang setiap orang bisa berbelanja online melalui lokapasar (market place). Maraknya penipuan mendorong kewaspadaan ketika melakukan transaksi.
“Masalah umum belanja online adalah penipuan. Tidak hanya penjual, pembeli juga bisa menjadi korban,” kata Relawan Mafindo, Dosen Praktisi, HR Professional, Rovien Aryunia, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (5/8).
Sehingga dibutuhkan kecakapan bertransaksi online. Penjual biasa tertipu karena bukti transaksi yang diterima tidak asli atau buatan. Sebaliknya, penjual terkadang melakukan penipuan dengan membawa lari uang yang ditransfer pembeli.
Menurut Rovien, jumlah dana dari kasus penipuan online selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 117 triliun. Ketika melakukan belanja online, pembeli disarankan mempelajari keprofesionalan lapak dan profil penjual. Pastikan penjual tidak masuk dalam blacklist. Kemudian, cek apakah harga barang yang dijual masuk akal dan lakukan survei harga sebagai perbandingan.
“Baca spesifikasi barang yang akan dibeli dengan teiliti. Bila sudah sepakat, kirim jumlah uang yang disepakati atau diinformasikan penjual. Simpan berkas bukti transaksi,” kata Rovien.
Setelah itu, pastikan selalu mengecek produk yang dikirim melalui fitur tracking. Jika sudah menerima barang, segera konfirmasi ke panjual. Jangan lupa menuliskan testimoni dengan bahasa positif dan sopan. (OL-12)
Perempuan berusia 30 tahun ini tidak pernah melewatkan membaca ulasan produk.
Salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan adalah bagaimana cara menghemat pengeluaran bulanan, terutama untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, metode pembayaran yang mudah dilakukan juga turut mendorong konsumen untuk lebih memilih belanja secara daring.
Sekarang, channel online juga sudah cukup berkembang. Konsumen sekarang menggunakan omni-channel, yaitu mereka berbelanja baik offline maupun online, tergantung kategori dan kebutuhan.
Di tengah kemudahan yang tersedia, aktivitas belanja daring masih memiliki tantangan, salah satu yang kerap terjadi adalah penipuan
Kartu Kredit BRI memperkenalkan kejutan baru untuk para penggunanya dengan program digital savvy yang menawarkan berbagai manfaat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved