Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai kembali mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).
Penguatan sinergi itu sejalan dengan arahan Presiden Republik Joko Widodo yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk lebih aktif dan koordinatif dalam mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan.
Kerja sama yang telah berjalan dengan baik antara DJBC dan TNI-AD dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, serta untuk melindungi masyarakat Indonesia perlu diperkuat dengan adanya landasan hukum serta kesepahaman antara kedua instansi. Lewat perjanjian kerja sama diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas ruang lingkup pengawasan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, garis besar perjanjian kerja sama antara DJBC dan TNI-AD kali ini adalah pendampingan TNI-AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
“Tujuan perjanjian kerja sama kedua instansi ini adalah untuk meningkatkan komitmen, koordinasi, serta sinergi yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan TNI-AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Askolani.
Perjanjian kerja sama itu meliputi beberapa aspek, yaitu pengelolaan data dan/atau informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personil dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.
Melalui perjanjian kerja sama itu, DJBC dan TNI-AD akan melaksanakan pengelolaan data dan/atau informasi atas adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai; melaksanakan koordinasi dan asistensi dalam rangka penyelesaian permasalahan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan TNI-AD; melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan, pelatihan, sosialisasi, pembekalan, workshop, lokakarya, seminar, dan bentuk lainnya; serta, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan pada satuan kerja vertikal/jajaran territorial masing-masing terkait pelaksanaan perjanjian kerja sama ini untuk mendukung kelancaran pelaksanaan perjanjian kerja sama.
Baca juga : Kinerja Maksimal, Bea Cukai Dorong Surplus APBN Berkelanjutan
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan DJBC bersama TNI-AD akan membentuk satuan tugas tingkat pusat dan tingkat vertikal/territorial. Satuan Tugas Pusat merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari unit kantor pusat DJBC dan satuan Markas Besar TNI AD.
Sementara itu, satuan tugas vertikal/teritorial terdiri dari satuan tugas wilayah dan satuan tugas daerah. Satuan tugas wilayah merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari satuan kerja vertikal DJBC tingkat wilayah atau kantor pelayanan utama DJBC serta jajaran teritorial TNI-AD tingkat wilayah.
Satuan tugas daerah merupakan satuan tugas gabungan yang terdiri dari satker vertikal DJBC level kantor pelayanan dan pengawasan serta jajaran teritorial TNI AD tingkat daerah.
“Satuan tugas tersebut nantinya akan melaksanakan tugas di bidang sekretariat dan monitoring evaluasi; pengelolaan data dan informasi; sosialisasi dan pembekalan; serta patrol operasi dan penegakan hukum anggota TNI-AD,” tambah Askolani.
Askolani mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama ini akan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi pengawasan antara DJBC dan TNI-AD yang sebelumnya telah terjalin.
“Semoga dengan perjajian kerja sama ini, pedoman dan landasan hukum lebih jelas, sehingga mendukung dan memudahkan DJBC dan TNI-AD dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat,” pungkas Askolani. (RO/OL-7)
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Kerja sama difokuskan melalui pembiayaan dari pemerintah Indonesia melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pemerintah Indonesia dan Jerman telah memperluas kerja sama mereka di bidang ketenagakerjaan melalui penempatan tenaga kerja terampil Indonesia, khususnya perawat, di Jerman.
Pemerintah Indonesia dan Belanda tengah membahas kemungkinan kerja sama melalui pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam manajemen tenaga kerja.
Sangat sulit menilai kegiatan tambang bisa memberi kontribusi positif bagi Muhammadiyah dan juga masyarakat umum.
TNI Angkatan Darat mendukung langkah Polri dalam menangkap tiga tersangka terkait kebakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Karo.
TNI AD akan merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diberikan.
Seekor ular sanca atau piton yang hendak masuk ke Asrama Militer TNI Angkatan Darat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap oleh aparat dan warga setempat.
“TANPA air, tidak ada makanan, tidak ada perdamaian, tidak ada kehidupan. Oleh sebab itu, air harus dikelola dengan baik karena setiap tetesnya berharga.”
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat dan Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta mengatakan relokasi gudang amunisi perlu pertimbangan.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembersihan dan sterilisasi sisa amunisi yang meledak dalam insiden tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved