Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDUK Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) mengapresiasi kinerja pemerintah dalam mengatasi masalah minyak goreng. Hal itu disampaikan Ketua Hubungan Antar Lembaga Inkoppas Andrian Lame Muhar. Menurutnya harga dan keberadaaan minyak goreng yang mudah diakses saat ini mendapat sambutan dari masyarakat.
"Kinerja pemerintah sudah bagus, masif, tinggal pengirimannya saja," ujar Adrian lewat pernyataanya, Selasa (2/8).
Andrian menegaskan proses pendistribusian minyak goreng sedang digencarkan oleh pemerintah. Apalagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sudah merilis minyak goreng kemasan rakyat bermerek Minyakita.
"Pendistribusian minyak goreng murah tersebut sudah dilakukan di banyak daerah, meskipun belum semua daerah, Khususnya, daerah yang jauh dari perkotaan karena terkendala akses transportasi,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan minyak goreng murah kemasan itu sangat membantu penyaluran oleh Inkoppas ke masyarakat. Andrian berharap Inkoppas dapat menjadi distributor minyak goreng murah tersebut.
“Dan sekarang tidak ada lagi minyak goreng curah, tapi kemasan. Minyak goreng kemasan tersebut sudah ada merek dari Kemendag,” ungkapnya.
Andrian juga mengapresiasi kinerja berbagai pihak dalam pendistribusian minyak goreng. Ia juga membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan TNI dalam mengatasi persoalan minyak goreng.
“TNI AD memiiliki infrastruktur cukup masif. Punya kendaraan taktis untuk mendistribusikan minyak goreng ke berbagai daerah,” tegasnya.
Tidak hanya dengan TNI AD, Inkoppas juga berencana menjalin kerja sama dengan institusi TNI AL. Hal itu dilakukan untuk memperlancar distribusi minyak goreng murah ke masyarakat.
“Kita juga berkomunikasi dengan TNI AL. Berdiskusi soal pendistrubusian minyak goreng lewat laut. Dan kita juga mengajukan MoU dengan Panglima TNI. Artinya kita membuka komunikasi dengan ketiga angkatan agar dapat membantu Inkoppas dalam menyalurkan pendistribusian minyak goreng,” pungkasnya. (OL-8)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bakal menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 atau Rp15.500 per liter.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kenaikan harga minyak goreng curah tak bisa dihindari.
Ia terus mempertanyakan apakah impor beras yang dilakukan pemerintah suatu kebutuhan atau kepentingan. Jika sebuah kebutuhan, artinya produksi dalam negeri yang dihasilkan tidak cukup.
Kehati-hatian menjadi sebab urung dibayarkannya utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari pemerintah kepada pengusaha ritel.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam meminta Kemendag segera menyelesaikan proses pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng pada Aprindo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved