DPR Diminta Percepat Pengesahan UU Tax Amnesty

Fario Untung
10/6/2016 11:28
DPR Diminta Percepat Pengesahan UU Tax Amnesty
(MI/Arya Manggala)

KALANGAN pengamat meminta DPR untuk tidak mempersulit proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). RUU Pengampunan Pajak harus secepatnya disahkan menjadi UU dan diterapkan demi keberlangsungan negara.

Penegasan itu disampaikan pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako melalui keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/6). Menurutnya, pengampunan pajak sangat mendesak untuk disahkan sebab, tax amnesty memiliki kaitan erat dengan nasib APBN Perubahan 2016 dan juga APBN 2017.

"Kalau masih gantung, maka APBN P 2016 juga bisa deadlock yang artinya arah pembangunan dan program kerja pemerintah bisa terganggu. Niat baik DPR ini dipertanyakan, sebenarnya niat DPR itu seperti apa," kata Roni.

Roni mengatakan, pengampunan pajak merupakan program penting yang harus dijalankan. Dalam jangka pendek, pengampunan pajak akan menambah penerimaan negara.

"Kalau tidak ada pengampunan pajak, opsi pemerintah berarti memotong anggaran atau mengurangi pembangunan karena tidak ada penambahan anggaran di tengah seretnya penerimaan pajak," ujarnya.

Menanggapi kondisi fraksi tertentu di DPR RI yang masih mencoba menghambat pembahasan RUU Pengampunan Pajak, bahkan penolakan-penolakan kerap datang dari fraksi PDIP yang notabene merupakan partai pendukung pemerintah, Roni mengatakan diperlukannya komunikasi politik oleh pemerintah. Para pejabat di Kabinet Kerja seperti Seskab harus dapat menjelaskan seperti apa urgensi pengampunan pajak kepada fraksi PDIP.

Sementara itu, Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam mengimbau agar pembahasan RUU Tax Amnesty tidak dikaitkan dengan pergantian Kapolri baru. Pasalnya, tax amnesty ini murni sebagai penggerak perekonomian nasional dan pajak, yang manfaatnya akan dirasakan oleh rakyat banyak.

“Pembahasan Tax Amnesty ini murni ekonomi dan pajak, kaitanya dengan soal ekonomi adalah aset-aset yang akan dialihkan ke Indonesia. Nah kaitanya dengan pajak adalah dengan uang tebusan itu sendiri, jadi tax amnesty ini ada dua tujuan ekonomi dan pajak tidak ada tujuan lainnya,” tegas dia.

Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Darussalam menyarankan seharusnya pembahasan RUU Tax amnesty fokus ketujuan awal yakni ketujuan yang lebih baik dalam menggerakkan sektor ekonomi dalam APBNP 2016.

“Fokus saja ke tujuan awal tax amnestinya adalah dalam rangka bagaimana Indonesia ke tujuan yang lebih baik dan penerimaannya bagaimana tambahan penerimaan APBNP 2016,” jelas dia. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya