Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan sistem distribusi closed loop minyak goreng curah (migor) rakyat dengan harga terjangkau telah ada lebih dari 10 ribu pengecer. Hal ini disampaikan saat Mendag meninjau Pasar Kampung Ambon, Jakarta Timur, Selasa (7/6) pagi.
Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR) menyediakan komoditas pangan itu untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.
Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor.
"Dalam dua minggu, program minyak goreng curah rakyat menjangkau 10 ribu pengecer yang di 10 ribu titik yang ditetapkan. Kemendag berencana untuk menaikkan targetnya menjadi 30 ribu pengecer di 10 ribu titik penjualan di pasar," kata Lutfi dalam siaran pers, Rabu (8/6).
Ia menuturkan, semua segmentasi distribusi minyak goreng curah rakyat ini dijalankan melalui aplikasi digital sehingga proses distribusi dapat dipantau secara real-time melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
“Sifat real-time ini juga memungkinkan pemerintah mengetahui jika ada hambatan atau ketersendatan distribusi,” jelas Mendag.
Distribusi minyak goreng curah, lanjutnya, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah meminta pelaku usaha dalam tata niaga minyak goreng untuk mengikuti aturan pemerintah.
"Hal ini demi memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di masyarakat,” kata Lutfi.
Program Minyak Goreng Curah untuk Rakyat (MGCR) diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
Permendag ini mengatur kewajiban bagi seluruh produsen crude palm oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) untuk berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang mengekspor produk-produk tersebut.
Per 5 Juni 2022, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 251 persetujuan ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. PE tersebut adalah untuk ekspor 305.032 ton CPO dan produk turunannya. Jumlah tersebut mencakup sekitar 29 persen dari rencana ekspor untuk periode Juni yang sebesar 1.040.040 ton. (OL-13)
Baca Juga: Pasokan Obat PMK Tersendat, 6 Sapi di Lumajang Mati dalam Seminggu
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin, menyampaikan kekhawatirannya terhadap penaikan harga beras yang kian tidak terkendali.
Meskipun harga resmi telah ditetapkan, beberapa pedagang di pasar tradisional Jakarta Barat terus menjual Minyakita di atas HET, dengan harga mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
KETUA pengurus harian YLKI Tulus Abadi berpendapat dengan naiknya harga Minyakita, akan menggerus daya beli masyarakat. Harga eceran tertinggi (HET) dibanderol menjadi Rp15.700 per liter
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved