DPR Apresiasi Kinerja KPPU Atasi Mafia Daging

08/6/2016 18:13
DPR Apresiasi Kinerja KPPU Atasi Mafia Daging
(ANTARA FOTO/Ampelsa)

MAFIA daging impor bukanlah isapan jempol belaka. Setidaknya ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf saat rapat dengan Komisi VI DPR Selasa, (7/6).

Dijelaskan Syarkawi, baru-baru ini pihaknya telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp107 milliar terhadap 32 feedloter atau perusahaan importir daging sapi. Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi beberapa waktu terakhir.

“Maka perlu ada kontrol dan pengawasan mendalam dan serius terhadap jenis usaha yang di situ unsur monopolinya terlalu besar. Saya menilai KPPU sudah mencoba melakukan hal itu,” ungkapnya, Rabu (8/6).

Zulfan memberikan penilaian positif terhadap KPPU dibawah kepemimpinan Syarkawi. Meskipun baru bertugas satu tahun, namun beberapa langkahnya sudah cukup signifikan. “Ini langkah bagus dan positif. Maka keberadaannya harus ditingkatkan jangan dilemahkan,” ujarnya.

Karena itu Zulfan jika KPPU diperkuat secara anggaran, SDM, serta infrastruktur, dengan adanya kantor perwakilan KPPU daerah. Zulfan berharap peran KPPU semakin optimal dalam mengawasi persaingan usaha.

Posisi strategis dari KPPU di daerah untuk menyehatkan mata rantai kebutuhan pangan warga. Jika menilik jaringan mafia yang ada, ia tidak hanya terjadi di satu sektor daging sapi saja, melainkan juga gula, beras, bawang, sampai cabe.

"KPPU yang semakin kuat, akan mengancam keberadaan mereka yang selama ini berkuasa dalam memonopoli produk kebutuhan masyarakat," tutur Zulfan.

Legislator asal Aceh ini juga meminta agar ke depan ada follow up yang jelas dari pemerintah saat ada temuan dari KPPU. “Karena kalau tidak maka akan akan sia-sia dan percuma hanya berhenti dalam tataran pemberian sanksi denda. Tetap saja ada ruang bagi jaringan kartel itu secara leluasa dan bebas melakukan (monopoli) kembali,” imbuh politisi Fraksi NasDem itu. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya