Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GEJOLAK harga Tanda Buah Segar (TBS) pekebun akhir-akhir ini kian memanas sehingga mendorong Prof Ponten Naibaho selaku Praktisi Penetapan Harga TBS mencermati Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sebagai dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.
Munculnya anggapan bahwa permentan tersebut hanya mengatur pembelian TBS dari pekebun plasma dan tidak dari pekebun swadaya, dinilainya itu tidaklah tepat.
“Jika digali lebih dalam, di Permentan sudah tertera jelas peraturan ini berlaku untuk semua pekebun. Sesuai Pasal 4 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan membeli TBS pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun sesuai dengan perjanjian kerjasama tertulis yang diketahui bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ponten menambahkan, Pemahaman pekebun mitra dalam pasal dimaksud, dimaknai sebagai pekebun yang melakukan kemitraan, kesepakatan atau perjanjian kerjasama tertulis dengan PKS. Subyek hukum dalam perjanjian kerjasama ini bisa pekebun plasma, ataupun pekebun swadaya yang dilakukan melalui kelembagaan pekebun, sepanjang mereka melakukan perjanjian dengan PKS.
“Bukan hanya pekebun plasma yang TBS-nya bisa dibeli PKS, pekebun swadaya juga bisa, sepanjang tergabung dalam Gapoktan atau kelembagaan pekebun, tentu dengan ikatan perjanjian kerjasama tertulis yang diketahui oleh bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan” ungkap Ponten Naibaho.
Sudah tertuang dengan jelas dalam permentan ini, Lanjut Ponten, perjanjian tersebut sebagai upaya melindungi kedua belah pihak. Bagi pekebun kelapa sawit sebagai jaminan pembelian TBS sedangkan bagi PKS sebagai jaminan pasokan bahan baku sebagai kelangsungan industrinya.
Ponten menegaskan, perlu adanya pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap pemaknaan norma-norma yang berlaku di Permentan 01 tahun 2018 ini. Permentan ini menjelaskan definisi pekebun secara umum, jadi tidak ada diskriminasi terhadap pekebun swadaya, sepanjang TBS pekebun swadaya memenuhi kriteria dalam permentan.
“Pada prinsipnya, perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan usaha atas dasar saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkapnya.
Sesuai Pasal 6 Permentan tersebut, harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh gubernur, dalam pelaksanaannya gubernur membentuk tim penetapan harga pembelian TBS yang anggotanya berasal dari unsur pemda provinsi dan kabupaten kota, perusahaan perkebunan dan/atau asosiasi penguasa kelapa sawit serta perwakilan pekebun yang meliputi kelembagaan pekebun atau asosiasi pekebun kelapa sawit.
Ponten berharap agar pemerintah dapat memfasilitasi kelembagaan pekebun untuk melakukan kerjasama dengan PKS sesuai Pasal 5 pada permentan tersebut. Sebagai salah satu syarat dalam jual beli, kerjasama ini diharapkan dapat mendorong pembelian TBS Pekebun swadaya agar lebih terjamin dan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Ponten menegaskan, Permentan 01 tahun 2018 telah memenuhi kaidah hukum keperdataan mengenai jual-beli. Karena jual beli merupakan hubungan perdata, salah satunya harus ada kesepakatan dan tidak bisa juga dipaksakan kalau tidak ada perjanjiannya.
“Permentan 01 tahun 2018 pada prinsipnya untuk mengatur tata niaga TBS pekebun sawit dengan perjanjian bahwa TBS sebagai komoditas harus memenuhi persyaratan bahan baku PKS. Jika TBS yang diterima tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian maka PKS berhak menolak,” ujarnya.
Fakta kriteria matang panen sangat berpengaruh pada ekstraksi minyak di pabrik walaupun oil content nya tinggi, itulah yang menyebabkan perlu dilakukan grading dan sortasi di loading ramp. Tetapan pemotongan tonase TBS yang dipenalti ini tertuang dalam perjanjian kemitraan.
“Jika seluruh pekebun swadaya bermitra dengan PKS diharapkan rendemen CPO Nasional akan meningkat artinya tonase CPO per ha akan lebih tinggi,” ungkapnya. (RO/E-1)
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
Fasilitas yang berada di Teluk Bayur, Kota Padang, Indonesia itu dibangun untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional yang terus meningkat.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2024 sebesar US$800,75 per MT.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari, turut mengomentari rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dengan aplikasi berbasis web bernama E-Tekpol yang punya sejumlah fitur baru serta dukungan penguatan dari sisi on-farm, PTPN IV Regional III memasang target produksi CPO sebesar 592.000 ton.
Sebuah video yang viral di media sosial pada hari Sabtu (27/4) menunjukkan tumpahan minyak mentah, terutama Crude Palm Oil (CPO), yang mengapung di Sungai Cempaga, Kalimantan Tengah.
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Diketahui, cuaca panas terjadi di Padang sejak dua pekan belakangan ini. Seluas 4.200 hektare lahan pertanian di Padang terancam kekeringan.
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Petani di daerah tersebut berharap ada perhatian dan solusi dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan air untuk lahan persawahan agar panen tetap berkelanjutan.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved