Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus berinovasi serta menjaga profesionalitasnya. Memberikan kinerja terbaik merupakan perwujudan dedikasi dan tanggung jawab atas amanah yang diemban, serta pengabdian penuh pada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Saya mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai pejabat fungsional ahli utama. Jadi kita lihat perjalanan berikutnya, jangan yang lalu. Ini adalah sebuah perjalanan yang menurut saya sangat menarik, di mana hidup itu tidak pernah berhenti. Tinggal kita ada di posisi mana, berkewajiban sebagai apa dan punya tanggung jawab seperti apa. Tapi yang pasti semua tanggung jawab itu undian, tidak ada tanggung jawab yang tidak undian,” tegas Abdul Halim Iskandar saat melantik pejabat fungsional ahli utama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Operational Room, pada Rabu (18/5/2022).
Dalam arahannya, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim ini mengajak pejabat fungsional yang baru dilantik sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kemendes PDTT untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: BUM Desa Diminta Bayar Rp30juta/Tahun, Gus Halim Minta Keringanan PT KAI
Gus Halim menegaskan bahwa jabatan fungsional ahli utama merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pengabdian sebelumnya, yang tidak kalah makna dan filosofinya dibanding tugas-tugas yang pernah di emban sebelumnnya. Menurutnya, tugas dan tanggung jawab pejabat fungsional ahli utama tidak jauh berbeda dengan tugas pejabat struktural, yaitu menggerakkan, memotivasi, mendukung dan menstimulasi kerja-kerja di kementerian.
“Di mana pun pasti itu. Dalam posisi struktural maupun fungsional kita juga harus menstimulasi, menggerakkan dengan kebijakan, dengan melalui pengawasan, dengan melalui proses audit dan seterusnya, itu juga menggerakkan, memobilisasi, memotivasi dan semua bergerak menuju lebih baik dari sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak lima mantan pejabat struktural Kemendes PDTT dilantik menjadi pejabat fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama di lingkungan Kemendes PDTT, yakni Ekatmawati, sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal; Rr. Aisyah Gamawati, sebelumnya menjabat Dirjen Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi; Anto Pribadi, sebelumnya menjabat Direktur Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi; Jajang Abdullah, sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Hasman Maani yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
Di akhir sambutannya, Gus Halim mengajak pada semua pejabat yang dilantik untuk selalu mensyukuri tugas yang akan diemban, dengan cara menjaga profesionalisme dan memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara.
“Ayo kita syukuri, dengan cara melaksanakan tugas kita dengan semaksimal mungkin dan selalu kita cantolkan, kita kaitkan, kita tujukan kepada satu cita-cita yang ada dalam kehidupan kita. Tidak ada cita-cita yang lebih mulia selain untuk memberikan layanan dan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” pungkas Gus Halim. (RO/OL-10)
WAKIL ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengkritik kinerja Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait dana desa yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Budiman mengungkapkan Jokowilah yang pernah memintanya menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, upaya pencegahan dan penurunan stunting dilaksanakan dengan menggunakan sejumlah strategi.
Tukar pengalaman terkait pembangunan desa tersebut diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan dan pemberdayaan desa-desa kedua negara.
Dengan filosofi Pancasila, pembangunan desa harus bertitik tolak dari fakta kebhinnekaan dan budaya asli desa.
Asosiasi UPN NKRI menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo dengan tuntutan pencabutan Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta menggantikan Gibran Rakabuming Raka dilakukan Jumat (19/7) malam ini di Semarang, Jawa Tengah.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
Sudaryono menegaskan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Tengah.
ANALIS kebijakan ekonomi Apindo Ajib Hamdani memaknai pelantikan tiga wakil menteri (wamen) oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan transisi pemerintahan kepada Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved