Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH memastikan ibadah umroh bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2022 tentang PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang 7/2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut mengatur, PPN dikenakan pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah dengan perjalanan ke tempat lain.
Baca juga: Cimb Niaga Finance Cetak Laba Rp243,92 Miliar pada 2021
Sedangkan PPN dikenakan sebesar 0,55% pada jasa perjalanan keagamaan dan ke tempat lain dari keseluruhan tagihan bila tidak dirinci. Itu berarti, ibadah umroh tetap tidak dikenai PPN. Pengenaan PPN ditujukan pada jasa perjalanan.
"Ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," imbuh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor melalui keterangannya, Selasa (12/4).
"Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," tambahnya.
Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan yakni, jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamanaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan masuk kategori non JKP.
Demikian halnya dengan ibadah umroh dan ibadah lainnya, juga masuk ke dalam kategori non JKP. Sedangkan Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain masuk kategori JKP dengan pengenaan tarif PPN 1,1%.
Sama halnya dengan Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain masuk ke dalam kategori JKP dan dikenai tarif PPN 0,55%. (OL-6)
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri.
Permintaan terhadap rumah tapak di Indonesia, terutama pada sektor menengah ke bawah, terus menunjukkan tren positif.
Pemerintah juga perlu memastikan adanya kebijakan pendukung bagi pelaksanaan Tapera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved