Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan laporan dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan sembilan perusahaan minyak kelapa sawit atau CPO ke kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat pada, Selasa (5/4).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sembilan perusahaan besar itu mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.
"Jadi ini laporan resmi surat yang dilampiri data-data dugaan monopoli (minyak goreng), dalam konteks ini perusahaan besar itu menjual CPO ke luar negeri tapi istilahnya tidak membayar pajak pertambahan nilai," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPPU.
MAKI menuding sembilan perusahaan itu merugikan negara karena tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai ketentuan.
Baca juga: BLT Migor Tanda Pemerintah Tidak Mampu Kendalikan Minyak Goreng
Misalnya saja, lembaga itu mengidentifikasi salah satu pembeli CPO itu berasal dari perusahaan yang berlokasi di Singapura, VODF PTE.LTD, diduga menerima transaksi hingga Rp1,1 triliun dari sembilan perusahaan pemasok tersebut.
"Harusnya negara mendapat PPN 15% (dari tiap perusahaan CPO) ketika dia mengekspor, tapi ini hanya mendapatkan 5%, artinya ada keuntungan besar. Karena CPO ke luar negeri besar-besaran, disini jadi langka dan mahal (minyak goreng)," sebutnya.
Diketahui bahwa sembilan perusahaan yang diduga MAKI tidak membayar PPN 10% di antaranya PT. P A, PT. E P, PT. P I, PT. B A, PT. I T, PT. N L, PT. T J, PT. M S, dan PT. S P.
Saat ditanyakan, dari mana MAKI mendapat laporan sembilan perusahaan itu diduga kartel minyak goreng, Boyamin mengaku mengetahui dari pihak tertentu yang mengendus penyelewengan tersebut.
"Laporan ini saya dapat datanya ke handphone saya. Kalau saya buka-bukaan itu saya dapat bocoran dari orang dalam.masih banyak orang dalam yang idealis yang kemudian membocorkan ke saya soal ini. Sudah saya verifikasi dan itu benar ada perusahaan itu," klaimnya. (Ins/OL-09)
Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua
KEPALA Pusat Riset Kependudukan (PRK) BRIN Nawawi menilai pengintegrasian data penerima bantuan sosial (bansos) dan data kependudukan (NIK) sebagai hal yang layak dilakukan.
Firli Bahuri menilai kinerja Kartoyo saat berada di KPK kurang baik, karena ada laporan yang tidak dilanjuti pada 2021.
Andre pun mengapresiasi langkah Kementerian BUMN yang meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Si Wanita Emas dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
Kekurangan SDM dan banyaknya aset menjadi masalah utama bagi KPK mencegah penyelewengan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor).
Itu kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan LKPU-FHUI.
KPPU menangani kasus dugaan kartel minyak goreng. 27 perusahaan menjadi terlapor
Motivasi pelaku usaha melakukan kartel adalah mendapatkan keuntungan jangka panjang. Apabila kartel dilakukan dalam jangka pendek, probabilitas efektivitasnya menjadi kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved