Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENJELANG lebaran idulfitri 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan masyarakat boleh melakukan mudik. Syaratnya sudah harus divaksin booster. Bagaimana dengan mereka yang belum booster?
Per Kamis, (31/3), cakupan vaksinasi booster untuk masyarakat umum baru mencapai 10,67%. Sementara mereka yang sudah mendapat vaksin dosis pertama sudah mencapai 94,37%, dan dosis kedua 76,50%.
Data itu disampaikan Kepala Satgas covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3).
Capaian vaksinasi tersebut dipimpin oleh DKI Jakarta sebagai wilayah terbanyak yang telah mendapat cakupan vaksinasi, dan Papua menjadi daerah yang paling rendah cakupan vaksinasinya.
Baca juga: Menhub: Akan Ada Random Check untuk Pemudik dengan Kendaraan Pribadi
Menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang memperbolehkan mudik lebaran tahun ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Termasuk bagi yang belum booster.
“Menindaklanjuti arahan presiden, maka satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran. Intinya aturan pelaku perjalanan dalam negeri, diperbolehkan (mudik) untuk yang sudah vaksin ketiga. Tidak perlu testing. Untuk yang baru dosis kedua, untuk kedatangan harus menunjukkan bukti negatif tes antigen 1x24 jam, atau pcr 3x24 jam. Dan vaksin dosis pertama syaratnya wajib pcr 1x24 jam,” terang Kepala Satgas covid Letjen TNI Suharyanto.
Sementara, persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan bagi anak, diwajibkan menyertakan bukti negatif pcr 3x24 jam dan membawa surat dari dokter umum dari rumah sakit setempat.
“Untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu tes tapi harus didampingi oleh pelaku perjalanan yang memenuhi syarat di atas. Kemudian untuk anak usia 6-17 tahun tidak harus tes tapi sudah mendapat vaksin dosis kedua," pungkasnya. (A-2)
Selama momen libur Idul Adha tahun ini pada 13-19 Juni, jumlah penumpang menuju wilayah KAI Daop 1 Jakarta tercatat sebanyak 195.330 orang.
Anggota Ombudsman Hery Susanto membeberkan fakta-fakta terkait karut marutnya pengelolaan program Mudik Gratis Lebaran 2024 dengan moda bus.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyebut sebagian besar pemudik mengaku puas dengan kinerja polisi lalu lintas (polantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
PELAKSANAAN mudik Lebaran 2024 dinilai memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia yang menyebut tingkat kepuasan masyarakat mencapai 73,9%.
Apreasiasi tersebut disampaikan Presiden saat melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (6/5).
Pengamat transportasi Soegijapranata Djoko Setijowarno mendorong pemerintah memperbaiki program mudik gratis karena dianggap bermasalah.
Para calo memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online.
MAYORITAS pemudik puas dengan pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024. Hal itu terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memiliki tingkat kepuasan yang lebih tinggi dalam hal pelaksanaan mudik Lebaran 2024.
Penambahan pelabuhan, kapal penyeberangan, kereta api, dan rest area serta perbaikan sistem pembayaran di ruas tol menjadi catatan mudik 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved