Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai ketidakhadiran Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ke DPR untuk rapat bersama terkait kelangkaan minyak goreng (migor) adalah sikap "melawan" konstitusi yang pada gilirannya melawan rakyat.
"Mendag Lutfi tidak hadir dalam rapat bersama DPR RI dua kali secara berturut-turut terkait kelangkaan minyak goreng bagi PB PMII adalah bentuk perlawanan terhadap konstitusi, pada gilirannya melawan rakyat," kata Wakil Sekretaris Jendral PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM Hasnu, Selasa (15/3).
Menurut Hasnu, penegasan DPR RI yang akan memanggil paksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng yang sudah berlangsung sebulan lebih ini jangan sampai hanya gertak sambal. DPR harus konkret karena memiliki kewenangan yang diberikan rakyat sehingga harus membuat kebijakan yang pro rakyat.
Langkah DPR agar memanggil paksa Mendag Lutfi, ujar Hasnu, adalah upaya tepat. Sebab, trias politika itu sangat jelas dalam sistem demokrasi. DPR mempunyai tanggung jawab terhadap rakyat sebagai manifesto dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
"Persoalaan kelangkaan minyak goreng ini adalah soal hajat hidup rakyat banyak. Belum lagi, rakyat Indonesia tengah dihadapkan dengan sejumlah persoalan lain terkait bahan pokok yang kian mahal," tutur Hasnu.
Baca juga: Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng, Polda NTT Cek Stok Gudang
Di lapangan, imbuh Hasnu, selain kelangkaan minyak goreng, rakyat juga dihadapkan dengan harga bahan pokok yang diperkirakan melonjak jelang bulan Ramadan.
Hasnu menegaskan, PB PMII mendesak agar pimpinan DPR segera mengambil tindakan ril untuk membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
"PB PMII berharap pimpinan dan seluruh anggota DPR RI untuk mendesak pemerintah (Mendag) segera menghentikan krisis minyak goreng, hentikan penderitaan rakyat dengan membuat kebijakan pro rakyat kecil dan mengawalnya sebaik-baiknya," jelas Hasnu.
DPR harus tegas untuk mengevaluasi bahkan mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar secepatnya mencopot Mendag Lutfi dari posisinya sebagai Menteri Perdagangan Indonesia demi kemaslahatan rakyat yang lebih besar.
Mendag Lutfi, tukas Hasnu, terlihat seperti sudah tidak sanggup lagi memimpin Kementerian Perdagangan. Maka sudah sepatutnya, Presiden Jokowi mencari orang lain yang mau mengabdi untuk bangsa dan Negara.
"PB PMII mengusulkan kepada Presiden Jokowi segera mengganti Mendag Lutfi dengan orang yang berkompeten dan berintegritas. Sehingga nantinya, menteri tersebut tidak menyalahkan rakyatnya apalagi mengorbankan rakyatnya seperti sekarang ini," pungkasnya.(RO/OL-5)
KPK memperpanjang masa penahanan Muhammad Lutfi guna menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima.
Keluarga inti M Lutfi diperkirakan turut mengondisikan proyek dan uang haram yang melibatkan wali kota Bima Muhammad Lutfi.
Pengusaha yang juga mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi bersama rombongan menyambangi beberapa pesantren besar di Jawa Timur, pada Rabu (20/9) hingga Kamis (21/9).
USAI memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang menjerat tersangka perorangan dalam kasus korupsi minyak goreng.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI mencecar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dengan 63 pertanyaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO
Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2022-April 2022.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved