Meningkatkan Kepatuhan Pajak dengan E-Filing

Nuriman Jayabuana
29/5/2016 12:42
Meningkatkan Kepatuhan Pajak dengan E-Filing
(ANTARA/Fanny Octavianus)

PEMERINTAH mensosialisasikan fasilitas pelaporan dan pembayaran pajak secara online melalui e-filing dan e-billing. Berbagai fitur digital dalam pelayanan pajak ditargetkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak.

"Pokoknya setiap tahun tingkat kepatuhan harus naik. kita ingin nantinya semua urusan pajak sudah bisa dilakukan online," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam kampanye layanan pajak e-filing dan e-billing di Jakarta, Minggu (29/5).

Menurutnya, persoalan pajak bukan semata soal mencapai target penerimaan negara. Tapi juga sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, wajib pajak terdaftar hingga saat ini tercatat sebesar 30,04 juta dengan jumlah WP wajib SPT sebesar 18,16 juta WP.

"Kalau pakai e-filing berarti kita bisa meningkatkan kepatuhan membayarnya. Masyarakat makin mudah melaporkan dan membayar pajak," ujar Bambang.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berharap berbagai sosialisasi kepada masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT dan pembayaran secara sekaligus. “Pajak itu ga hanya yang WP badan, tapi untuk WP perorangan,” jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya