Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Denda dan Kompensasi bagi Perusahaan Batu Bara

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/3/2022 15:16
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Denda dan Kompensasi bagi Perusahaan Batu Bara
Batu bara.(Ilustrasi)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai denda dan kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tidak mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Maret 2022.

Ketentuan mengenai denda dan kompensasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Ats Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri terdiri atas denda dan kompensasi," demikian petikan pasal 1 beleid tersebut yang dilansir pada Kamis (10/3).

Terdapat formula penghitungan tarif denda dan kompensasi yang diatur dalam peraturan tersebut. Pertama, denda ditujukan kepada badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik.

Denda yang berlaku dihitung berdasarkan harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk kebutuhan listrik dalam negeri dan dikalikan dengan volume penjualan ke luar negeri.

Kedua, denda ditujukan kepada badan usaha pertambangan batu bara yang tidak memenuhi DMO untuk kepentingan umum selain listrik. Penghitungan denda didasari oleh selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan dalam negeri, dikalikan dengan volume penjualan ke luar negeri.

"Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batu bara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara," tulis beleid tersebut.

Ketiga, kompensasi bakal diberikan kepada badan usaha pertambangan dengan penghitungan berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan, dikalikan dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun. Lalu kemudian dikurangi dengan realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya