Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr., Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. menyebut, aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Pakar Nurhasan menjelaskan, aturan muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan.
"Pelanggaran over load itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan," ujar Nurhasan, Kamis (24/2/2022).
Ia melanjutkan, pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri, baik yang resmi maupun tidak resmi.
"Ini melibatkan pemilik kendaraan. Pasti melibatkan karoseri resmi maupun tidak resmi. Karena pemilik barang tidak mungkin mempersoalkan lalin di jalan," terang Nurhasan.
"Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang," tambahnya.
Oleh karena itu, Pakar Nurhasan meminta agar Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang. Menurutnya, para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan sebagai UU yang berlaku.
"Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah terlanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif," tutur Nurhasan.
Meski begitu, ia ingin aturan ODOL diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa saja, namun di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga berharap Korlantas Polri dan Dishub bersinergi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ODOL.
“Menurut saya operasi ini jangan hanya dilakukan dengan batasan waktu sampai sekian. Jangan hanya daerah jawa. Menurut saya ini dilakukan kontinyu/berkala. Yang kedua, jangan hanya di jawa, karena ODOL itu sudah menyebar di seluruh wilayah di indonesia. Jadi ini benar-benar harus ditertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya, penindakan pelanggaran ODOL menuai protes dari kalangan sopir truk. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah, menolak dan menuntut revisi aturan ODOL. (OL-13)
Baca Juga: Tolak Aturan Odol, Ratusan Truk dan Pickup Blokir Tol Cipularang
Saat ini, petugas masih memberlakukan one way nasional tahap 2 dari KM 263 Tol Pejagan hingga KM 70 Tol Cikampek Utama (Cikatama), dibantu skema contraflow di KM 70 hingga KM 55 Tol Cikampek.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Skema one way ini diberlakukan mulai dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 414 Tol Kalikangkung guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Kakorlantas Polri berlakukan one way sepenggal dari KM 70 hingga KM 263 Tol Transjawa mulai pukul 15.00 WIB hari ini (17/3) untuk urai arus mudik 2026.
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
KOPRS Lalu Lintas atau Korlantas akan menerapkan pengaturan lalu lintas berupa one way arus mudik dan contraflow berbasis digital di jalan tol selama mudik lebaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved