Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Moeldoko: Harga Minyak Goreng Mulai Turun, Namun Masih di Atas HET

Indriyani Astuti
19/2/2022 14:23
Moeldoko: Harga Minyak Goreng Mulai Turun, Namun Masih di Atas HET
Pekerja membawa minyak goreng di sebuah gudang salah satu supermarket di Bandung.(Antara)

STOK dan harga minyak goreng di berbagai daerah terpantau belum stabil. Merespons hal itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), lanjut dia, melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kebijakan untuk memenuhi pasokan kebutuhan dalam negeri.

Serta, kebijakan Domestic price Obligation (DPO) untuk menjaga harga minyak sawit dalam negeri, agar tidak mengikuti tren harga global yang sedang meningkat.

Baca juga: Mendag Ancam Sanksi Keras ke Distributor Penimbun Minyak Goreng

“Di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan harga eceran tertinggi bisa mengurangi beban konsumen,” tutur Moeldoko di Jakarta, Sabtu (19/2).

Implementasi kebijakan Kemendag dikatakannya berdampak pada ketersediaan dan kestablilan harga minyak goreng di pasaran. Walaupun, lanjut dia, masih belum sesuai harapan.

Menurut Moeldoko, berdasarkan hasil monitoring tim KSP, harga minyak goreng terus turun, meski rata-rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak goreng dengan HET juga tersedia di pasar modern dan tradisional.

Baca juga: Efektivitas Kebijakan DMO dam DPO Minyak Goreng Butuh Waktu

Adapun kelangkaan di beberapa lokasi tengah diatasi. "Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” jelas Moeldoko.

Pada 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng. Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Selain itu, pemerintah memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kilogram untuk olein.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya