PMK Nomor 39/PMK.03/2016 Munculkan Beberapa Kekhawatiran

RO/X-11
25/5/2016 14:57
PMK Nomor 39/PMK.03/2016 Munculkan Beberapa Kekhawatiran
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KEBERADAAN Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan memunculkan beberapa kekhawatiran. Yang paling dikhawatirkan terkait lampiran yang mewajibkan bank selaku lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan.

“Yang menjadi concern kita, bagaimana dengan keamanan data yang sudah diserahkan,” papar Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Steve Martha dalam acara Breakfast Forum bertema Pajak Mengintip Kartu Kredit yang diselenggarakan Padjajaran Alumni Club (PAC) di Jakarta, Rabu (25/5).

Hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi itu Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, Yon Arsal dan Ketua PAC Ary Zulfikar.

Steve mengatakan mendekati pelaksanaan penyerahan data nasabah, sudah mulai muncul penutupan-penutupan kartu kredit atau pemindahan dari pribadi ke perusahaan. Selain itu, dikhawatirkan masyarakat akan memilih transaksi tunai. Jika itu terjadi, maka pemerintah akan mengeluarkan biaya lebih besar untuk mencetak uang.

Padahal, katanya, transaksi kartu kredit di Indonesia dalam satu tahun mencapai Rp21 triliun dari sekitar 20 juta transaksi. “Harus diakui ini masalah rentannya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kita tidak menolak, tetapi mesti ada jaminan pasti tidak bocornya data nasabah. Selain itu mesti dipikirkan mekanisme pelaksanaan yang jelas, karena saya agak ragu semua bank siap pada 31 Mei ini,” ujar Steve.

Namun, Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin keamanan data nasabah. “Jangan juga khawatir bahwa nantinya akan membayar pajak dua kali. Ini hanya untuk self assessment untuk melihat kejujuran masyarakat dan melakukan control,” ujarnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya