Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNTUK memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, Triputra Agro Persada Tbk (TAP) dan KPN Corporation mendukung implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) Minyak Goreng.
Hal ini sesuai dengan Siaran Pers dari Kementerian Perdagangan tanggal 27 Januari 2022 yang berjudul Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO.
"Dalam mendukung kebijakan tersebut, TAP akan menjual sebanyak 20% minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) hasil produksi Pabrik Kelapa Sawit atau sekitar 2,5 juta kilogram sebulan, dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah sebesar Rp 9.300/kg," jelas Deputy Chief Marketing Director TAP, Franky, dalam keterangan yaag diterima, Selasa (15/2).
Ditambahkan, sebagai produsen minyak kelapa sawit (upstream), PT TAP berharap dengan dukungan yang diberikan dapat menjaga ketersediaan pasokan minyak goreng di pasar domestik dengan harga yang tetap terjangkau oleh masyarakat.
Hal senada diungkapkan Head of Commercial KPN Corporation, Lian Pongoh. Menurutnya, KPN Corporation selalu teringat pernyataan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi yang menyitir peribahasa berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.
"Itu menjadi motivasi dan mindset untuk kita bekerja keras mengolah produksi sampai ke penyaluran minyak goreng dalam kemasan ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga terjangkau. Kami bangga dan bersyukur bisa menerima rangkulan dari pemasok seperti TAP yang mendukung kami dalam memenuhi program DMO & DPO pemerintah," ujar Lian Pongoh. (RO/OL-15)
Bank DKI senantiasa berupaya memberikan kontribusi membantu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung terwujudnya salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020.
Sembako yang disalurkan antara lain, beras, minyak goreng, gula, telur hingga keperluan rumah tangga lainnya
Penyaluran bantuan sosial telah dilakukan sejak 2020 saat covid-19 melanda.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Alokasi bantuan di Kecamatan Tanjungpandan untuk bansos sembako dan PKH triwulan II tahun 2024 mencapai 5.724 Keluarga Penerima Manfaat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved