Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng menjadi Rp14 ribu. Kemendag juga menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan dometic price obligation (DPO) untuk komoditas minyak sawit mentah (CPO) untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Isu lainnya yang mencuat terkait pemanfaatan hasil produksi kelapa sawit yang diduga tidak terencana dengan baik, apakah difokuskan mayoritas untuk minyak atau biodiesel, atau untuk ekspor. Publik juga banyak mempertanyakan dinamika perubahan yang cepat atas kebijakan-kebijakan atas tata kelola minyak goreng.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan selama ini minyak goreng selalu tersedia, hanya saja harganya tidak terjangkau. Fenomena ini terjadi terutama karena terpengaruh global, dimana pasokan minyak nabati ke global berkurang.
"Ini terjadi sebagai akibat dari penurunan produksi, biaya logistik yang tinggi, hingga krisis energi. Kemudian ini berakibat pada melonjaknya harga minyak nabati di dunia, termasuk harga CPO di dalam negeri," ujar Oke dalam diskusi online publik mengenai Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, Selasa (8/2).
Harga minyak goreng selama ini bergantung pada harga CPO internasional, di mana produsen minyak goreng, yang butuh kelapa sawit sebagai bahan baku. Akan tetapi harga CPO banyak yang tidak terafiliasi dengan kebun, sehingga terpengaruh oleh harga internasional.
Baca juga: Mendag Dinilai Belum Bisa Atasi Persoalan Minyak Goreng
Dia meyakinkan dengan kebijakan minyak goreng harga terjangkau, bea keluar, dan ekspor, dia pastikan stok masih aman dan dapat menjamin sekitar 628 ribu ton. Artinya ketahanan untuk pemenuhan CPO di dalam negeri selalu tersedia
Masalahnya, begitu CPO tersedia, harganya menjulang, terutama minyak goreng curah yang elastisitasnya tinggi terhadap harga CPO internasional. Tetapi begitu keluar kebijakan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, keberadaannya mulai bermasalah. Oke menduga, ini terjadi akibat mungkin penjualan jauh menarik untuk ekspor daripada menyediakan di dalam negeri.
"Kebijakan yang terakhir terbit mengenai DMO dan DPO ditujukan memutus ketergantungan minyak goreng dari harga CPO internasional," katanya.
Instrumen yang digunakan saat ini adalah eksportir wajib menyediakan bahan baku dalam bentuk CPO dan olein sebesar 20%, dengan harga DPOnya memasok ke dalam negeri dengan harga Rp9.300 per kilogram, dan Rp10.300 per kilogram dalam bentuk olein.
Konsekuensinya, Kemendag memastikan harga minyak goreng pada Rp14.000 kemasan premium, Rp13 500 untuk kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah.
Oke mengakui, seharusnya kebijakan DMO dan DPO tersebut harus dipatuhi oleh eksportir. Namun permasalahannya, dijelaskannya, ada eksportir yang tidak terhubung dengan hulunya, ada yang punya hulunya, atau ada eksportir yang tidak punya hilir atau downstreamingnya.
"Ini yang membuat terjadi gangguan sementara terhadap pasokan di masyarakat terkait minyak goreng dengan harga terjangkau," kata Oke. (A-2)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Fasilitas yang berada di Teluk Bayur, Kota Padang, Indonesia itu dibangun untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional yang terus meningkat.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2024 sebesar US$800,75 per MT.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari, turut mengomentari rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dengan aplikasi berbasis web bernama E-Tekpol yang punya sejumlah fitur baru serta dukungan penguatan dari sisi on-farm, PTPN IV Regional III memasang target produksi CPO sebesar 592.000 ton.
Sebuah video yang viral di media sosial pada hari Sabtu (27/4) menunjukkan tumpahan minyak mentah, terutama Crude Palm Oil (CPO), yang mengapung di Sungai Cempaga, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved