KPPU Segera Panggil Manajemen Lion Air

Ferdinand
23/5/2016 22:36
KPPU Segera Panggil Manajemen Lion Air
(ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Lion Air. Pemanggilan itu terkait rencana maskapai tersebut yang akan menghentikan 93 rute penerbangan domestik dan 2 rute penerbangan internasional selama satu bulan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyatakan, penghentian penerbangan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menegaskan, sebagai pelaku usaha yang menguasai penerbangan berbiaya murah, Lion Air tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya yang menyebabkan kelangkaan dan membuat harga menjadi naik.

"Rencana itu tidak masuk akal dan mengada-ada. Jika benar dan terbukti, Lion Air bisa dikenai denda dan dipidanakan," kata Syarkawi di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (23/5).

Apalagi, lanjut dia, jika alasan untuk menutup sementara 95 rute dalam dan luar negeri itu terkait masa low season yang biasa terjadi pada awal Ramadan. Kalau memang itu alasannya, dia justru mempertanyakan mengapa tidak sejak dulu dilakukan.

"Pengurangan penerbangan saat ini sangat drastis, dulu kok nggak pernah dilakukan," katanya.

Namun demikian, Syarkawi akan melihat perkembangan lebih jauh. Apakah memang Lion air mau mempermainkan pasar atau hanya sekadar ancaman supaya pemerintah memberikan keringanan sanksi. Kalau memang maskapai tersebut benar-benar melakukannya, KPPU akan melakukan upaya hukum.

"Jika terbukti bersalah, Lion Air bisa kena denda persaingan maksimal Rp25 miliar dan denda pidana hingga Rp100 miliar," jelasnya. (FR/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya