Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PLATFORM penagihan & pembayaran bisnis B2B (Business to Business), Paper.Id, menjadi yang pertama dalam menyediakan e-meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing, dengan menjadi salah satu mitra Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Hal ini juga menjadi salah satu gebrakan besar yang dilakukan Paper.id di awal tahun 2022 ini dalam mendigitalisasi transaksi B2B di Indonesia.
Mengenai kerjasama ini, CTO & Co-founder Paper.id, Yosia Sugialam mengungkapkan bahwa Paper.id ingin memfasilitasi transaksi digital yang kian banyak digunakan oleh para pebisnis.
Dengan begitu, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan.
Selain itu, e-meterai bisa membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik. Lewat Paper.id, mereka hanya tinggal membeli dan membubuhkannya langsung di invoice.
E-meterai yg sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk di cek keabsahannya secara realtime.
Paper.id, yang baru saja meraih penghargaan Fintech Paling Inovatif dari Dunia Fintech, melihat e-meterai ini sebagai bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech, yang sekaligus mendukung rencana pemerintah dalam mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha yang kian dinamis.
Tercatat sudah ada sekitar 15,9 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah terdigitalisasi menurut data Kemeneterian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) per Agustus 2021 kemarin.
Dengan adanya Paper.id, proses digitalisasi dapat terbantu lebih cepat serta kegiatan pengiriman hingga pembayaran invoice dapat dilakukan dalam satu platform dengan pencatatan yang terjadi secara otomatis.
Lebih dari 300 ribu pelaku usaha UMKM yang sudah menggunakan Paper.id, dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai dan mengirimkannya secara digital.
Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (Buyer Portal) Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia di Paper.id.
Apabila Buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, maka mereka bisa merubah invoice tersebut secara otomatis menjadi invoice pembelian, sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya.
Terlebih, semua pembayaran digital di Paper.id dapat dicocokkan secara otomatis terhadap invoice sehingga pengguna tidak perlu melakukan pencocokan atau rekonsiliasi manual antara invoice dan pembayaran.
Sejak 2020, Paper.id juga sudah bekerjasama dengan beberapa institusi keuangan guna menawarkan program pendanaan atau financing untuk pelaku usaha UMKM yang tepat guna dan memberikan mereka kontrol untuk mengatur tempo terhadap supplier maupun buyer-nya.
Bagi buyer, mereka bisa mendapatkan tempo pembayaran lebih panjang melalui produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk B2B. Bagi yang memiliki masalah tempo yang panjang, supplier dapat mendapatkan pencairan invoice lebih cepat dari jatuh tempo dengan produk bernama Get Paid Faster.
Peluncuran dan penggunaan e-meterai dalam produk-produk fintech Paper.id, semakin menambah visibilitas dan meningkatkan keabsahan dokumen-dokumen digital yang digunakan sebagai basis pendanaan.
Di platform Paper.id yang sudah memproses lebih dari 200 ribu invoice setiap bulannya, potensi penggunaan e-meterai sangat besar dan bisa berdampak signifikan baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya.
"Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apapun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice" tutup Yosia.
Sebagaimana diketahui, e-meterai telah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bea meterai resmi yang berlandaskan hukum di bulan Oktober 2021. (RO/OL-09)
INA Digital merupakan bagian dari Peruri yang berperan sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah Indonesia.
Perubahan ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan di Kantor Pusat Peruri pada Senin, 18 Maret 2024.
Dalam menghadapi situasi ini, Peruri telah mengeluarkan permohonan maaf dan menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memperbaiki masalah tersebut.
Pohon Sawo Kecik jadi simbol aktivitas groundbreaking Taman Kota Peruri
DIREKTUR Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya menyebut bahwa Peruri mencetak uang dengan sifat oportunistik.
Peruri menerima penghargaan TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) dari Pemerintah Kabupaten Karawang karena komitmen bangun lingkungan Karawang.
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Kerja sama difokuskan melalui pembiayaan dari pemerintah Indonesia melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Pemerintah Indonesia dan Jerman telah memperluas kerja sama mereka di bidang ketenagakerjaan melalui penempatan tenaga kerja terampil Indonesia, khususnya perawat, di Jerman.
Pemerintah Indonesia dan Belanda tengah membahas kemungkinan kerja sama melalui pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam manajemen tenaga kerja.
Sangat sulit menilai kegiatan tambang bisa memberi kontribusi positif bagi Muhammadiyah dan juga masyarakat umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved