Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, penerapan kewajiban pemenuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) atas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk mengendalikan harga minyak goreng merupakan langkah terakhir.
Pasalnya pemerintah masih memiliki opsi lain yang dapat dioptimalkan untuk menekan harga komoditas pokok tersebut.
"Opsi DMO masih perlu dipertimbangkan jika tujuannya untuk menstabiliasi harga. Saya melihat opsi ini harusnya dijadikan opsi terakhir, sebelum opsi lain seperti meninjau alur distribusi minyak goreng di dalam negeri, dan juga operasi pasar," kata dia kepada Media Indonesia, Senin (10/1).
Yusuf bilang, isu DMO CPO bukan merupakan isu baru lantaran beberapa tahun lalu hal itu pernah mencuat di pusaran kebijakan. Sebab, muncul potensi penyimpangan pada mekanisme penentuan kewajiban skema hingga pengawasan.
Baca juga : Stabilkan Harga Minyak Goreng, DPR: Pajak Ekspor Produk Turunan CPO Dinaikkan
DMO, kata Yusuf, umumnya dilakukan ketika ada potensi produksi suatu komoditas berkurang.
"Dalam konteks CPO sebenarnya kita melihat produksi palm oil masih berada dalam tren peningkatan dalam 10 tahun terakhir," jelasnya.
Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengoptimalkan langkah yang ada sebelum menerapkan DMO. Yusuf mengatakan, kenaikan harga CPO yang terjadi saat ini dapat dijadikan momen untuk evaluasi.
"Ini harus dijadikan pemerintah untuk melihat kembali evaluasi tata niaga pangan komoditas strategis seperti minyak goreng," pungkas Yusuf. (OL-7)
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
Fasilitas yang berada di Teluk Bayur, Kota Padang, Indonesia itu dibangun untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional yang terus meningkat.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2024 sebesar US$800,75 per MT.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari, turut mengomentari rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dengan aplikasi berbasis web bernama E-Tekpol yang punya sejumlah fitur baru serta dukungan penguatan dari sisi on-farm, PTPN IV Regional III memasang target produksi CPO sebesar 592.000 ton.
Sebuah video yang viral di media sosial pada hari Sabtu (27/4) menunjukkan tumpahan minyak mentah, terutama Crude Palm Oil (CPO), yang mengapung di Sungai Cempaga, Kalimantan Tengah.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved