Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KSP: Pemerintah akan Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abaikan Aturan Larangan Ekspor Batubara

Andhika Prasetyo
06/1/2022 17:52
KSP: Pemerintah akan Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abaikan Aturan Larangan Ekspor Batubara
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumsel.(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

KANTOR Staf Presiden mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang untuk tidak melanggar aturan baru tentang penjualan batubara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Pemerintah, lanjutnya, akan bersikap tegas dengan mencabut izin ekspor bahkan usaha korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batubara, tapi juga tidak segan untuk mencabut izin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu,” ujar Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta melalui keterangan resmi, Kamis (6/1).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut dimunculkan sebagai solusi dari persoalan kekurangan stok batubara untuk pembangkit listrik, yang jika tidak diatasi secara serius, bisa menimbulkan masalah luar biasa di kemudian hari.

Sebelum menerbitkan aturan terkait pelarangan ekspor batubara, pemerintah juga telah melakukan kajian dan mempertimbangkan berbagai hal secara matang.

“Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batubara. Ini dilakukan untuk menjaga sumber energi kita," jelasnya.

Baca juga: Krisis Batu Bara, Menteri BUMN: Sudah Diantisipasi Sejak 2021

Sebagaimana diketahui, untuk jangka pendek, pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor batubara hingga 31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas yang menjadi sumber tenaga bagi pembangkit listrik dalam negeri itu. Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.

Adapun, untuk solusi jangka panjang, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya