Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Peringati Hakordia, Kemenparekraf Resmikan Whistleblowing System

Iis Zatnika
13/12/2021 09:52
Peringati Hakordia, Kemenparekraf Resmikan Whistleblowing System
Kemenparekraf meresmikan penggunaan aplikasi Whistleblowing System (WBS).(Kemenparekraf )

Kemenparekraf meresmikan penggunaan aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang akan mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi. WBS bisa dimanfaatkan pegawai dan masyarakat untuk melaporkan indikasi tindakan korupsi di lingkungan Kemenparekraf. 

Peresmian itu dilaksanakan Menparekraf Sandiaga Uno dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, di Jakarta, hari ini, Senin (13/12) yang dilanjutkan seminar nasional terkait pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenparekraf.

"Saat memimpin korporasi, kami telah memberlakukan WBS ini sejak 2007 ketika mempersiapkan diri untuk initial public offering (IPO) di bursa saham, sebagai salah satu peryaratan. Sehingga walau terhitung terlambat, WBS di Kemenparekraf ini kita harapkan dapat mengoptimalkan langkah kita menghilangkan tindakan korupsi di tubuh kementerian," ujar Sandiaga. 

Sandiaga berharap pemberlakuan WBS di Kemenparekraf akan efektif. "Jangan juga jadi sistem yang berdebu, pengalaman saya, ketika WBS pertama kali dibuka, di meja sampai ribuan pengaduan datang. Laporan itu tentang pemasok yang kalah, pegawai yang melaporkan sesamanya yang naik jabatan bahkan soal percintaan," ujar Sandiaga. 

Ke depannya, setelah sistem berjalan diharapkan pelaporan itu akan makin tertata, seleksi akan dilakukan sehingga hanya laporan yang memenuhi kriteria tertentu  yang akan ditindaklanjuti. 

Dalam acara peluncuran WBS itu juga dihadirkan video tutorial tentang cara penggunaan, termasuk cara melindungi identitas dan bukti-bukti yang akan disertakan. (*/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Iis Zatnika
Berita Lainnya