Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VII DPR Dyah Roro Esti mengungkapkan, selain dapat menyediakan lapangan pekerjaan, penggunaan energi baru terbarukan (EBT) khususnya dibarengi dengan sistem low carbon development maka akan mengurangi emisi karbon sehingga target Net Zero Emmition (NZE) pada 2060 akan tercapai sebagaimana hasil pertemuan KTT Perubahan Iklim COP 26 yang dihelat di Glasgow, Skotlandia, beberapa waktu lalu.
“Ketika kita menerapkan sistem low carbon development ini, sebetulnya kita mempunyai potensi mengurangi emisi sebesar 43% pada 2030. Kita juga bisa menghasilkan 23 juta pekerjaan lebih hijau dan lebih baik,” kata Roro dalam diskusi Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060, Rabu (8/12).
Penggunaan EBT juga mampu menyelamatkan sebanyak 40 ribu jiwa per tahun karena bisa mengurangi polusi udara dan air.
Oleh karena itu, Roro menegaskan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di DPR harus didorong dan direalisasikan.
"Harus bersatu lintas fraksi, tak lagi lihat warna, tapi bagaimana bisa gotong royong merealisasi kebijakan untuk bangsa Indonesia."
Pada kesempatan yang sama, pengurus DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara, Mamit Setiawan, menyebut RUU EBTKE akan menjadi landasan hukum bagi pemanfaatan EBT jika sudah disahkan menjadi UU.
Mamit mengungkapkan pemanfaat EBT adalah masa depan yang dapat berguna bagi kehidupan bangsa ke depannya. Dia meyakini Indonesia memiliki potensi EBT yang besar.
“Sampai sejauh ini belum ada UU EBT yang disahkan. Tahun ini masuk prolegnas untuk dibahas menjadi UU, mudah-mudahan bisa diselesaikan. Dengan adanya UU EBT kepastian hukum ada, investasi tumbuh,” ungkapnya.
Menurut dia, tidak mungkin PT PLN dan PT Pertamina bisa mengelola EBT sendiri tanpa adanya investasi. Alasannya karena biaya pengelolaan yang dibutuhkan sangat besar.
“Dengan adanya UU EBT, maka investasi, nilai beli bisa terangkum di sana. Ke depannya, kalau bisa di UU EBT ada lembaga sendiri yang mengatur regulasi terkait EBT. Karena EBT ini adalah energi masa depan kita. Perlu regulator lain selain Kementerian ESDM yang memang mengatur keberlanjutan di sektor EBT."
Ia mengatakan, adanya lembaga yang khusus mengelola EBT tersebut bertujuan agar jalur birokrasi terutama terkait perizinan tidak serumit saat ini sehingga investor pun bisa lebih leluasa untuk berinvestasi. (J-2)
PLN EPI tengah mengimplementasikan program co-firing, yaitu substitusi batu bara dengan biomassa pada rasio tertentu
Menteri ESDM Arifin Tasrif meluncurkan soft energize (pemberian tegangan listrik) ke smelter PT Ceria yang bersumber dari layanan energi baru terbarukan (EBT)
Norwegia berhasil mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan hampir mencapai 100% energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.
NEGARA anggota ASEAN dinilai perlu untuk mulai merencanakan berpindah dari energi fosil, khususnya batu bara.
REC adalah sertifikat energi hijau atau sertifikat energi terbarukan yang dapat digunakan untuk mengklaim konsumsi listrik dari sumber EBT.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan mengekspor listrik energi baru terbarukan (EBT) ke Singapura.
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved