Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KALANGAN pengusaha mengaku khawatir terkait banyaknya pandangan dan isu yang berkembang seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam jumpa pers daring di Jakarta, hari ini, mengatakan putusan tersebut menimbulkan multitafsir yang kontraproduktif terhadap upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
"Putusan MK yang diputuskan kemarin ini, setelah kami cermati dari diputuskan kemarin siang sampai pagi ini, menimbulkan multitafsir yang menurut kami sangat tidak produktif dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi kita dalam melakukan upaya untuk membawa ekonomi kita lebih maju," katanya.
Lebih buruk lagi, isu-isu yang berkembang itu pun dikhawatirkan akan mengganggu upaya pemerintah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang diamanahkan dalam UU CK.
Baca juga: MK Nyatakan Omnibus Law Inkonstitusional Bersyarat, PAN: Segera Perbaiki
"Ini menurut saya sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat yang muncul salah satunya, bahwa kalau UU Cipta Kerja sudah diputuakan cacat formil oleh MK, bagaimana isinya tidak cacat," katanya.
Hariyadi menuturkan, hal lain yang lebih mengkhawatirkan adalah gerakan dari para buruh yang memandang UU Cipta Kerja harus diubah karena tidak sesuai dengan putusan MK.
"Di lapangan yang kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan buruh yang berpandangan ini semua harus diubah karena sudah tidak sesuai dengan putusan MK. Hal ini yang menurut pandangan kami mengkhawatirkan," katanya.
Hariyadi mengaku, selain kekhawatiran dari sisi pelaku usaha di dalam negeri, revisi UU Cipta Kerja berdasarkan putusan MK pun menimbulkan tanda tanya bagi para investor dari luar negeri.
"Investor luar negeri menanyakan kepada kami, 'Bagaimana nasib UU yang kalian bikin, mau diubah semuanya?'" katanya.
Sebelumnya, Apindo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak akan berdampak serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia.
Pasalnya, putusan MK tersebut sama sekali tidak menyinggung materi atau substansi dari UU Cipta Kerja.
"Apa yang kami pahami dari keterangan yang disampaikan di MK maupun konpers Pak Menko Perekonomian, yang kami tahu ini hanya untuk revisi hukum formilnya, tapi tidak materinya. Materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, rasanya ini belum ada dampak serius," katanya.(Ant/OL-4)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, naiknya peringkat daya saing Indonesia merupakan buah manis dari UU Cipta Kerja.
Prabowo Subianto diminta mencabut UU Cipta Kerja
Buruh dari Kabupaten Tangerang, Banten, bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved