Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI i Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil memastikan tidak ada oknum BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir.
Dia menuturkan, kejahatan tersebut murni dilakukan oleh tersangka, asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina yang kongkalikong dengan pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik.
"Sejauh ini, tidak terlibat oknum BPN. Itu konspirasi antara ART ibu Nirina dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," ungkap Sofyan melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat (19/11).
ART keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita resmi ditetapkan tersangka kasus mafia tanah. Dia mengalihkan 6 sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina dan keluarga.
Nirina pun membeberkan, kerugian yang dialami keluarganya akibat tindakan pidana itu sebesar Rp17 miliar.
Polda Metro Jaya pun mengungkap, dua dari lima tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina merupakan PPAT Jakarta Barat.
Polisi menjerat para tersangka penggelapan surat tanah tersebut dengan Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara. (Ins/E-1)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved