Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Lebih lanjut, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK.
Dengan keputusan ini, PT OVO Finance Indonesia, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: OJK dan BJB Gelar Puncak Acara Bulan Inklusi Keuangan 2021
"Antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan," ungkap OJK dilansir dari laman resmi, Rabu (10/11).
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan. (OL-1)
Para pemenang berrhasil membawa pulang hadiah berupa 1 unit mobil Wuling Air EV Lite untuk pemenang pertama, dan 100 juta Ovo points untuk 3 pemenang lainnya.
Donasi tersebut ditujukan untuk sejumlah kegiatan di antaranya pelestarian lingkungan, perbaikan, dan pembangunan fasilitas umum di wilayah pemukiman warga, serta misi kemanusiaan.
"Berbagai inisiatif akan terus dilanjutkan untuk memfasilitasi UMKM dalam mengembangkan usaha, seperti program pelatihan digital di aplikasi GrabMerchant."
PT MRT Jakarta mulai 1 Juli sudah tidak menerima pembayaran tiket kereta melalui empat aplikasi dompet digital.
Inovasi itu sekaligus upaya mendukung inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong inovasi digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia.
Sosialisasikan Kampanye Offline Top Up OVO melalui Kontes Cover Jingle Top Up OVO, Kaka dan Bimbim telah melalui beragam transformasi termasuk transformasi digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved