Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH memangkas aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Namun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengusulkan, agar masa karantina itu bisa dipersingkat lagi.
"Sebaiknya, proses karantina ketika orang masuk bisa dipercepat cukup 2 x 24 jam. Artinya, proses testing covid-19 bisa dilakukan dua kali," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/11).
Anggawira berpendapat, prosedur karantina selama ini belum dapat menarik minat para wisatawan mancanegara (wisman) untuk berkunjung, apabila mereka harus pindah hotel dari hotel karantina ke hotel yang mereka inginkan.
"Sebenarnya, dengan makin cepatnya proses testing dan ketersediaan daripada laboratorium yang ada sekarang, bisa cepat hasilnya. Dan dengan kebijakan karantina yang lebih cepat, juga bisa mempercepat gerak laju perekonomian," tuturnya.
Baca juga : Pengembang Akui Alami Dilema Hadapi Perizinan di Daerah
HIPMI berharap, pengurangan masa karantina membuat angka turis asing ke Indonesia akan meningkat. Seperti dari lima negara yang diizinkan ke Bali, yakni Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab (UEA), Tiongkok, dan Selandia Baru.
"Tak menutup kemungkinan Indonesia bakal memberlakukan kebijakan bebas karantina bagi para WNA dan WNI kedatangan internasional dari sejumlah negara tertentu untuk pelonggaran bila keadaan di dunia semakin terkendali," imbuhnya.
Kendati demikian, Anggawira memastikan bahwa seluruh kebijakan perihal relaksasi akan selalu melewati kajian detail dari para ahli kesehatan dan epidemiolog.
"Untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, karantina dilakukan selama masa 2 x 24 jam, itu sudah cukup," pungkasnya. (OL-7)
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
"Jadi ini (calon panelis) urusannya dikontak, kesediaan, terus nanti ada bagian komitmen waktu segala macam. Nanti ada proses selanjutnya mereka dikarantina, nyusun pertanyaan, nyusun soal,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta adanya penyeragaman sistem dalam pelayanan kekarantinaan dan surveilans di seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.
Rumah karantina tersebut diharapkan dapat membuat pasien TB dipantau secara ketat sehingga disiplin dalam menjalani pengobatan.
Diharapkan Badan Karantina lebih berperan aktif dalam pencegahan dan eradikasi dalam kawasan karantina
Menurutnya, karantina ini sejatinya telah ada dan telah berjalan dengan baik untuk menjaga marwah sumber daya hayati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved