Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mempertanyakan usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta ada kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sebesar 7-10%.
Dia berpendapat, penetapan UMK 2022 akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Soal kenaikan besaran upah sampai 7-10%. Ini mengacu aturan apa, dasarnya apa? Terus terang kami enggak tahu soal itu (usulan upah naik 7-10%). Kami ingin komunikasi publik itu lebih jelas dasarnya apa. Kalau pemerintah kan bakal mengacu pada UU Cipta Kerja lewat PP 36/2021," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11).
Menurutnya, jika patokan KSPI soal kenaikan upah dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka diklaim akan mendapatkan hasil di bawah minimum upah.
"Kami menguji (KHL) dengan 64 komponen. Kita ambil di Jakarta untuk referensi. Hasilnya apa? Di bawah upah minimum. Inflasinya lagi rendah," tuturnya.
Baca juga : Penggunaan QRIS Tembus 1,2 Juta Merchant
Apindo pun meminta agar para gubernur daerah menetapkan UMK 2022 sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Pengumuman upah di setiap provinsi atau kabupaten/daerah bakal disampaikan gubernur pada akhir bulan ini.
"Harapan kami pemerintah daerah atau gubernur mengikuti PP 36/2021. Tentu masalah pengupahan tarik menarik, ada ketidakpuasan. Tapi, aturan pengupahan sudah diputuskan dalam formula, maka semua pihak mengikuti aturan yang ada," pinta Hariyadi.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh meminta upah minimum tahun depan naik sebesar 7 hingga 10 persen. Hal ini ungkapnya, sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI.
"Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," imbuhnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu. (OL-7)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved