Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Varian MU, Pekan ini Bandara Soetta Ketatkan Aturan Karantina

Insi Nantika Jelita
13/9/2021 16:55
Cegah Varian MU, Pekan ini Bandara Soetta Ketatkan Aturan Karantina
Ilustrasi(Antara)

GUNA mencegah penularan varian Mu, dalam waktu dekat, pemerintah mulai mengetatkan aturan karantina di bandara-bandara sebagai pintu masuk kedatangan warga dari luar negeri. Langkah ini akan mulai diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Benar (soal pengetatan karantina). Yang jelas di Soetta. Bandara lain masih dalam pembahasan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto kepada Media Indonesia, Senin (13/9).

Dia pun mengaku aturan detail pengetatan karantina masih dibahas pihaknya bersama K/L terkait. Rencananya, pembatasan masuk baik WNI maupun WNA dari luar negeri, mulai diberlakukan pekan ini.

"Iya (minggu ini), sedang dibahas intens oleh kami," ucap Novie.

Baca juga : Wapres: Peningkatan Kesejahteraan Petani masih jadi PR Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno telah membocorkan langkah tersebut usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (6/9) lalu.

"Kementerian Perhubungan memastikan untuk antisipasi varian Mu ini dengan karantina yang ketat. Tapi tidak ada indikasi awal mengenai pengetatan kembali PPKM," jelasnya dalam Weekly Briefing virtual, Senin (6/9).

Dikutip laman resmi imigrasi.go.id disebutkan, pada 11 Agustus 2021, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2021. SE tersebut menjelaskan pelaku perjalanan internasional, yakni WNI dan WNA yang berpergian dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 8 hari.

Namun, pelaku perjalanan internasional dikecualikan sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2021, yakni mereka yang sesuai dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dan orang asing yang masuk dengan pertimbangan/izin khusus dari kementerian/lembaga. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya