UNTUK melindungi dan mendorong produksi industri dalam negeri, pemerintah menerapkan skema pajak.
Kelompok barang konsumsi tidak akan dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM), tapi produk konsumsi impor justru dikenai penaikan pajak penghasilan (PPh).
"PPnBM ini dihapus berlaku untuk barang domestik dan impor. Namun, khusus produk impor, kami naikkan PPh-nya menjadi 10%. Untuk produk dalam negeri tidak perlu bayar PPh. Ini untuk menggairahkan industri dalam negeri," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, kemarin.
Ia menyebut kelompok barang yang bebas PPnBM di antaranya produk elektronik, alat olahraga, alat musik, barang bermerek, dan perabotan rumah tangga dan kantor.
Pembebasan PPnBM itu juga memandang perkembangan teknologi dan pasar saat produk-produk itu sudah tidak bisa lagi dikategorikan sebagai barang mewah.
Untuk menekan serangan impor atas barang yang PPnBM-nya dibebaskan dan melindungi industri dalam negeri, Menkeu menaikkan PPh Pasal 22 atas impor barang sebesar 2,5% menjadi rata-rata 10%. PPh impor sebelumnya pernah mengalami penaikan dari 2,5% menjadi 7,5% pada 2012.
"Peraturan Menteri Keuangan tentang penghapusan PPnBM dan penaikan tarif PPh Pasal 22 sudah ditandatangani dan akan diberlakukan minggu depan," ungkap Bambang.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan selama ini transaksi barang mewah kerap lepas dari pengawasan sehingga banyak yang tidak terlaporkan.
"Kalau terlaporkan kita dapat, tapi sebagian tidak dilaporkan, seperti arloji, tas, mereka malah beli di Singapura, dibawa ke sini tapi tidak bisa kena pajak," ujar Sigit.
Harga barang mewah dan bermerek di beberapa destinasi wisata belanja mancanegara memang lebih murah akibat rendahnya pajak yang diterapkan di negara tersebut. (Fat/x-10)