Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dinilai akan menambah kesulitan di masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah masih harus menghadapi pandemi covid-19.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menegaskan, pemerintah tidak perlu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), seperti yang didesak sejumlah pihak.
"IHT di Indonesia tidak bisa dilihat dari kesehatan semata, tetapi juga perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, bidang UMKM, pertanian, dan masih banyak lagi," kata Hikmahanto dalam Diskusi "Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau" di Radio Trijaya, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, besarnya jumlah perokok aktif, cukai yang disumbangkan, kontribusi pada perekonomian nasional termasuk lapangan kerja, juga harus menjadi pertimbangan.
"Kita gak mau jadi konsumen, pangsa pasar tembakau, tetapi kita hanya jadi konsumen, padahal banyak yang menyandarkan pada industri hasil tembakau," tegas Rektor Universitas Jendral Ahmad Yani tersebut.
Hikmahanto pun menyebut, pemerintah dengan kedaulatannya sebenarnya, telah menerbitkan PP 109/2012 yang memastikan kesehatan dalam IHT diperhatikan, serta memastikan tidak ada perokok dibawah umur. PP tersebut dianggapnya sudah baik mengatur secara seimbang antara concern kesehatan, IHT, perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja
"Banyak negara yang ingin mengambil pangsa pasar Indonesia, sampai hari ini Amerika Serikat bukan peserta ratifikasi FCTC, tetapi kok Indonesia dipaksa-paksa ikut," tutup Hikmahanto.
Sementara itu, pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa, revisi PP 109/2021 seharusnya dikonsultasikan kepada publik.
“Menurut saya yang harus dilakukan paling utama sesuai dengan UU Nomor 12 harus dikonsultasikan kepada publik. Jadi PP 109/2021 kalau mau diubah, perlu dikonsultasikan kepada publik dulu,” kata Trubus.
Menurut Trubus, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan secara tertutup, karena akan mengganggu aspek transparansi bagi masyarakat. “Karena disitu harus ada kejelasan maksud dan tujuan dari revisi PP109/2021 tersebut,” tambah Trubus.
Pengamat Kebijakan Publik ini juga menegaskan, bahwa rokok merupakan produk legal dan pemerintah juga mengambil cukai yang cukup besar dari penjualan rokok tersebut. Menurut Trubus, larangan merokok tidak ada urgensi dalam hal ini. “Publik juga punya kedaulatan, prinsip, legal standing yang tidak bisa dipaksakan dengan cara-cara intervensi dari luar,” tandas Trubus.(RO/E-1)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Diketahui, cuaca panas terjadi di Padang sejak dua pekan belakangan ini. Seluas 4.200 hektare lahan pertanian di Padang terancam kekeringan.
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Petani di daerah tersebut berharap ada perhatian dan solusi dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan air untuk lahan persawahan agar panen tetap berkelanjutan.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved