Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM berkoordinasi dan evaluasi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 dengan pemerintah daerah. Diharapkan dengan kegiatan penyaluran bisa 100 persen pada akhir September ini.
"Kegiatan ini menjadi salah satu wujud upaya dari Pemerintah Pusat untuk berkoordinasi secara masif dengan Pemerintah di daerah terkait penyelenggaraan Program BPUM 2021," kata Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM (SeskemenkopUKM) Arif R Hakim, usai membuka Monitoring dan Evaluasi serta Koordinasi Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/9).
Arif R Hakim menegaskan, usaha mikro merupakan populasi usaha terbesar di Indonesia yang proporsinya mencapai 99,62% dari total 64.166.606 usaha di Indonesia. Kontribusi UMKM kepada PDB sebesar 60,5%, UMKM tidak diragukan lagi memiliki kekuatan yang cukup besar dalam mempengaruhi perekonomian Indonesia.
"Adanya Pandemi Covid-19 sejak 2020, juga turut memberikan dampak dalam penurunan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada tahun 2020," kata Arif R Hakim.
Arif memaparkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh OECD, beberapa negara berkembang menerapkan berbagai program untuk meminimalisir dampak Covid-19 di negaranya, seperti Pemberian Subsidi Upah, Penangguhan Pajak Penghasilan, Usaha Pinjaman Langsung terhadap UMKM dan Inovasi.
"Pemerintah Indonesia sendiri, telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak Juni 2020 untuk menangani krisis ekonomi akibat Pandemi ini," kata Arif R Hakim.
Menurut dia, UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian di Indonesia tidak luput dari sasaran pemberian program. Melalui Banpres Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan sejak 2020 dan dilanjutkan 2021, pemerintah berharap UMKM dapat tetap bertahan menghadapi krisis ini.
"Tentunya, dengan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, harapannya program ini dapat dengan baik dan tepat sasaran memenuhi tujuannya," ujarnya.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, sebelumnya pada 2020, alokasi BPUM ditujukan untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan anggran sebesar Rp28,8 Triliyun dan masing- masing Pelaku Usaha Mikro mendapatkan Rp2,4 Juta.
Pada 2021 ini, jelas SeskemenKopUKM alokasi program BPUM sebesar Rp15,36 Triliyun yang ditujukan untuk 12,8 Juta pelaku usaha yang pelaksanaannya terbagi menjadi 2 Tahap. " Hingga september 2021, telah terealisasi sebesar Rp15,24 Triliyun dan diberikan kepada 12,7 Juta Pelaku Usaha Mikro yang artinya bahwa Program BPUM 2021 ini telah terealisasi sebesar 99,2 persen," katanya.
Dikatakan Arif, pemerintah menyadari bahwa penyaluran bantuan, apapun bentuknya hendaklah selalu mengutamakan asas tepat sasaran dan asas manfaat yang tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi penyalurannya.
"Kami berharap dalam proses akhir penyaluran BPUM ini, dapat mengakomodir seluruh lapisan pelaku usaha mikro termasuk binaan dari berbagai instansi baik dari eksekutif maupun legislatif serta lembaga-lembaga lainnya. Karena itu kami sangat mengharapkan kerjasama dan bantuan Kepala Dinas Provinsi untuk dapat kiranya berkoordinasi dengan Kepala Dinas tingkat Kabupaten/Kota yang akan sangat berdampak terhadap kinerja Kementerian Koperasi dan UKM dalam
penyaluran BPUM," paparnya.
Arif R Hakim menambah kan, pada tahun 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menggulirkan DAK Nonfisik PK2UKM yang diarahkan untuk pelatihan dan pendampingan kapasitas usaha. "Untuk itu kiranya kepada Provinsi/Kab/Kota yang telah memperoleh alokasi tersebut, untuk memprioritaskan Pelaku Usaha Mikro yang telah mendapatkan BPUM difasilitasi pendidikan dan pelatihan serta pendampingan usaha sehingga mendukung transformasi in-formal ke formal,
salah satunya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang hingga saat ini masih sekitar 2,6 juta Pelaku Usaha Mikro yang telah memiliki NIB," kata Arif.
Penyaluran BPUM
Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya menjelaskan, BPUM tahun 2021 terbagi menjadi dua tahap. Pertama telah terealisasi 100 persen pada Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun. Tahap kedua hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp3,4 triliun untuk 2,9 juta pelaku usaha mikro yang telah di SK-kan hingga SK ke-23.
“Sehingga, total realisasi BPUM 2021 per September ini berjumlah Rp15,24 triliun yang diberikan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro. Proses penyaluran ditargetkan selesai pada akhir September 2021,” kata Eddy.
Menurut Eddy, ada perbedaan penyaluran BPUM di 2020 dengan 2021, terutama mengenai Lembaga Pengusulnya. Pada 2020, terdapat lima lembaga pengusul BPUM sedangkan pada 2021, data usulan penerima BPUM hanya berasal dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM. Usulannya dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota kemudian dikirim ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi untuk ditelaah dan selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diverifikasi. (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Bakal Blacklist Warga Pelanggar Protokol Kesehatan
BPUM merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam rangka penanggulangan ekonomi nasional.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi form melalui http://bit.ly/pendaftaranbpumtemanggung dengan menyiapkan eKTP, KK, NIB, dan SKU.
Eddy menambahkan, sampai akhir Agustus 2021, Kemenkop UKM berharap bahwa penerima BPUM dapat mencapai target dan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan proses verifikasi 5.336 berkas yang dikumpulkan pemohon
Sampai dengan saat ini, tercatat jumlah penerima BPUM 2021 melalui BRI berjumlah 8,2 juta penerima dengan total jumlah bantuan yang disalurkan sebesar Rp9,84 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved