Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK mencegah beredarnya produk pangan tidak aman di masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi 452 sarana distribusi pangan di Indonesia.
Dari pengawasan yang dilakukan sejak 25 Mei sampai 9 Juni 2015 itu, BPOM menemukan ada 11.370 kemasan dari 483 jenis produk pangan senilai Rp454,8 juta tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dijual dan dikonsumsi.
Dari makanan TMS itu sebanyak 124 item (817 kemasan) sudah rusak (penyok, berkarat), 206 item (4.510 kemasan) kedaluwarsa, dan 153 item (6.043 kemasan) tanpa izin edar.
"Pengawasan dilakukan di sarana distribusi pangan," jelas Kepala BPOM Roy Sparringa, di Jakarta kemarin
Dari sarana distribusi pangan itu, lanjutnya, ternyata baru 62% yang memenuhi ketentuan dan 170 sarana (38%) tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, dari 26 gudang yang diperiksa di Jakarta, Lampung, Bengkulu, Kendari, Makassar, Palu, dan Pontianak, ada dua gudang menyimpan produk ilegal dan tidak memenuhi syarat.
"Kedua gudang tersebut ada di Jakarta dan Makassar. Total nilai ekonomi dari produk di dua gudang itu diperkirakan mencapai Rp189 juta lebih," tambahnya.
Roy menjelaskan intensifikasi pengawasan memang rutin dilakukan menjelang Ramadan.
Hal itu dilakukan lantaran menjelang hari besar keagamaan dan tahun baru, selalu terjadi peningkatan permintaan produk.
Tingginya permintaan, sambung dia, kerap dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.
Pada kesempatan serupa, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman meminta pemerintah serius memberantas peredaran produk makanan dan minuman ilegal.
"Produk ilegal telah merugikan produsen makanan dan minuman lokal," tambah Adhi.
Dia memperkirakan, dari rata-rata Rp100 triliun nilai produksi produk makanan dan minuman per tahun, sebanyak 10%-nya produk pangan ilegal.
Berkaca dari fakta itu, Adhi berharap BPOM semakin memperketat pengawasan di pasaran, menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membina industri rumahan, dan sosialisasi pada publik untuk menjadi konsumen cerdas.
Meningkat setiap tahun
Di sisi lain, staf peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Arum Dinta meminta pemerintah juga mengawasi lebih ketat di jalur perbatasan dan produk pangan yang dijual via daring.
Lebih lanjut, Roy mengatakan temuan produk tidak memenuhi syarat dalam kegiatan intensifikasi pengawasan produk pangan menjelang hari raya keagamaan dan tahun baru sepanjang 2011-2014 cenderung meningkat setiap tahunnya.
Tercatat, pada 2011 ditemukan 133.943 kemasan senilai Rp5 miliar.
Tahun berikutnya ditemukan 103.356 kemasan (Rp4 miliar).
Total nilai ekonomi dari kegiatan intensifikasi pengawasan produk pangan di masa Ramadan sepanjang 2011-2014 mencapai Rp90,6 miliar.
(X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved