Mendagri Janjikan Diskon Biaya Izin Mendirikan Bangunan

MI
10/6/2015 00:00
Mendagri Janjikan Diskon Biaya Izin Mendirikan Bangunan
(MI/RAMDANI)
UNTUK mendukung program nasional sejuta rumah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan merilis payung hukum yang memungkinkan biaya memiliki rumah menjadi lebih murah. "Khususnya yang berkaitan dengan biaya izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam acara kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Percepatan Penyediaan Rumah Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, dan kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, BTN, BNI, serta Realestat Indonesia (REI) tentang Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Rumah bagi PNS.

Menurutnya, Kemendagri telah memutuskan adanya diskon 95% atas tarif IMB untuk rumah susun dan rumah sederhana. Ketentuan itu tetap mematuhi undang-undang (UU) bahwa perumahan tetap dikenai biaya IMB. "Kalau tidak dipungut bayaran, itu melanggar UU dan itu (biaya IMB) juga bagian dari pendapatan daerah," ungkap Tjahjo.

Selain soal IMB, Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana menuturkan pihaknya juga akan memberikan potongan harga 95% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memiliki hunian.

Ia menargetkan kebijakan itu akan rampung dalam dua pekan setelah berdiskusi dengan Kementerian PUPR serta Kementerian ATR/BPN. "(Bentuknya) bisa peraturan menteri dalam negeri atau surat edaran," tambahnya.

Tjahjo mengatakan tahap awal program sejuta rumah menyasar hunian bagi PNS, yang kemudian diperluas peruntukannya ke sektor swasta, seperti untuk buruh dan nelayan. Dalam pengerjaan pembangunan fisik, pemerintah melibatkan REI. Untuk pembiayaan melibatkan BNI dan BTN. Pemerintah daerah juga diminta mendukung pelaksanaan program tersebut dengan mempersiapkan lahan dan lokasi pembangunan perumahan. (Bow/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya