Nelayan Perlu Regulasi Kemaritiman

MI
10/6/2015 00:00
Nelayan Perlu Regulasi Kemaritiman
(Antara/Dhedez Anggara)
KESATUAN Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengharapkan pemerintah mengeluarkan regulasi kemaritiman. Regulasi itu berguna untuk mengintegrasikan pembangunan ekonomi di sektor kelautan.

"Waktu itu, (draft UU) sudah sampai di Kementerian Perhubungan, tapi entah kenapa terhenti. Malah yang dikeluarkan UU Pelayaran. Akhirnya draft itu tidak pernah dibahas lagi," kata Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Candra Motik di Menteng, Jakarta, Minggu (7/6).

Padahal, aturan tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pengusaha dari berbagai sektor bisnis untuk memulai kegiatan bisnisnya. Selain itu, regulasi itu dapat menghindarkan pebisnis dari atauran yang saat ini tumpang tindih.

"Sekarang ini regulasi yang berlaku di kemaritiman itu lebih sektoral. Misal UU Pelayaran sendiri, UU Kelautan sendiri. Harusnya ada satu regulasi yang mengakomodasi semuanya," tukasnya.

Chandra menyebut aturan kemaritiman itu harus mengacu pada lima aspek dasar berbasis pelayaran/pengangkutan laut, yakni sektor navigasi, aktivitas sumber daya manusia (SDM), keamanan (safety), pencemaran laut (pollution), dan kebijakan ekonomi (economic regulation).

"Urgensinya saya contohkan ke pengadaan kapal ro-ro (roll on-roll off) untuk short sea shipping. Kita tidak tahu safety-nya dari segi muatan yang dibawa seperti apa, karena regulasi yang ada di UU Pelayaran lebih ke alur dan fungsinya saja," papar Chandra yang juga pakar hukum maritim internasional itu.

Direktur Eksekutif Maritim Center Rommy Gozali juga menyatakan pentingnya regulasi kemaritiman.
Menurut dia, pemerintah lebih berfokus pada bagaimana mengamankan sektor kemaritiman, bukan menitikberatkan pada sistem pengamanan yang mencakup perlindungan nelayan, pengelolaan sumber daya bawah laut, seperti pertambangan dan perikanan, serta perpajakan.

"Dengan sistem keamanan yang intensif, barulah kedaulatan kemaritiman bisa terciptakan," tegas Rommy. (Tes/E-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya