SANKSI penenggelaman kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia akhir tahun lalu tidak membuat pelaku pencurian ikan (illegal fishing) jera. Buktinya, kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia.
Penangkapan atas KM PPF 279 yang memiliki bobot mati 51 GT dengan 3 ABK asal Thailand dan 2 dari Myanmar itu dilakukan pada 7 Juni 2015, sekitar pukul 08.00 WIB, di wilayah perairan Selat Malaka. Ketika ditangkap, kapal dari negeri jiran itu tengah membawa sekitar 1.000 kg ikan campur.
\"Kapal diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia menggunakan alat penangkap ikan terlarang (trawl) dan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan dari pemerintah Republik Indonesia,\" kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanuddin dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatra Utara, untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dengan pencokokan kapal itu, sesuai data Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga awal Juni 2015, KKP telah berhasil memproses 74 kapal ikan pelaku illegal fishing yang terdiri dari 39 kapal ikan asing (KIA) dan 35 kapal perikanan Indonesia. Jumlah penangkapan kapal itu terhitung sejak implementasi aturan moratorium kapal asing pada Desember 2014 lalu.
Pasalnya, kapal asing diduga kuat melakukan praktik illegal, unreported, and unirregulated (IUU) fishing. Momentum itu pun dimanfaatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendata lebih detail potensi dan hasil tangkapan.
Ketua Bidang Analisis Strategis dan Kebijakan Publik DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Suhana berharap penerapan kebijakan yang lebih tegas, yakni dengan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.
Langkah itu sesuai dengan Pasal 69 ayat 4 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dengan demikian, menurut Suhana, kapal yang ditemukan mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan.
\"Kami ingin mendengar Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) menangkap ta-ngan pelaku illegal fishing di lapangan, dan bisa langsung ditenggelamkan,\" ujar dia.
Kelonggaran kapal angkut Di sisi lain, pelaku usaha perikanan meminta pemerintah untuk melonggarkan Peraturan Menteri KKP No 57 Tahun 2014 tentang larangan alih muatan di tengah laut atau transhipment yang bertujuan mencegah illegal fishing. Bentuk kelonggarannya ialah pengecualian terhadap aktivitas bongkar muat bagi kapal angkut (supporting vessel) di tengah laut.
\"Kapal tangkap biasanya beroperasi cukup lama di laut, bisa sampai berbulan-bulan. Otomatis untuk membawa hasil tangkapan ke darat, dibutuhkan kapal angkut,\" jelas Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra saat ditemui di Gedung Minabahari 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (4/6).
Urgensi dari permintaan itu ialah kualitas ikan hasil tangkapan yang terjaga hingga ke tingkat konsumen. (Ant/E-5)