Pangkas NIM, OJK Akan Terbitkan Regulasi Baru

Fathia Nurul Haq
25/4/2016 17:43
Pangkas NIM, OJK Akan Terbitkan Regulasi Baru
(Istimewa)

OTORITAS Jasa Keuangan segera menelurkan regulasi untuk memberi insentif penurunan Net Interest Margin (NIM). Regulasi itu akan menjadi legal standing dalam upaya pengetatan NIM.

"Itu nanti akan ada istilahnya perpaduan antara NIM dengan rasio biaya operasional berbanding pendapatan operasinal (BOPO). Saya kira subtansinya tidak berubah.? Cuma lebih kepada isu legal saja," jelas Ketua Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

Insentif yang dimaksud dapat berupa bantuan maupun pendidikan. Hal ini juga memungkinkan adanya pengubahan aturan untuk memastikan NIM susut. Meski demikian keberhasilan insentif ini bergantung pada pasrtisipasi perbankan itu sendiri.

"Ini kan insentif, jadi mereka mau memanfaatkan insentif atau tidak. Insentif itu yang penting harus cukup mendorong minat," kata Muliaman.

Saat ini menurut Muliaman regukasihya tengah disusun. "Sudah selesai di Rapat Dengar Komisi (RDK)," tambahnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya