Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bank of India Indonesia Tbk (PT BOII) menegaskan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Direktur Utama PT BOII) yang terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan adalah tanggung jawab individu, bukan perusahaan.
Demikian disampaikan Legal PT BOII M. Chotib melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7).
"Kami mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggung jawab individu, bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kami," tandas Chotib.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyikapi adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.
Ia mengakui, PT BOII pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma dalam perkara perdata. Dalam perkara itu, pihaknya dinyatakan menang lewat putusan inkrah atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu merujuk pada putusan perdata No. 252/Pdt.G/2012/PN.Dps tertanggal 3 April 2013 juncto Putusan PT Denpasar No. 133/PDT/2013/PT.DPS tertanggal 27 Januari 2014 jo. Putusan Kasasi MA RI No. 1378K/PDT/2014 tertanggal 28 November 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 792 PK/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum.
Dalam putusan tersebut majelis hakim justru menghukum Penjamin-Kishore Kumar Tahilram Pridhnani untuk membayar sebesar Rp5,2 miliar namun belum dilaksanakan hingga saat ini.
"Sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan," imbuhnya.
Di samping itu, tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada PT BOII semua putusannya juga ditolak oleh majelis hakim.
Secara terpisah, kuasa hukum Ningsih Suciwati, Francisca Romana, mengatakan bahwa pihaknya menghormati isi putusan MA meskipun menilai vonis tersebut janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung," ujar Fransisca. (OL-8)
Ibu kota India, New Delhi, mencatatkan suhu tertinggi 42,8 derajat Celsius pada Sabtu (25/4).
HMD Global bersiap meluncurkan HMD Vibe 2 5G pada Mei. Smartphone ini diprediksi hadir dengan harga terjangkau dan fitur 5G untuk segmen entry-level.
Pertemuan dilakukan antara API dengan India ITME Society di Bandung. Tujuannya untuk mengatasi kendala peningkatan produktifitas tekstil dan garmen.
Sembilan polisi di India dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menyiksa ayah dan anak hingga tewas di dalam tahanan. Kasus ini membongkar sisi gelap brutalitas polisi.
Peradangan dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius, termasuk jantung.
Strategi ekspansi yang akan dilakukan kedua belah pihak yakni pengembangan way-side amenities (fasilitas peristirahatan) sebanyak 500 gerai dalam 5 tahun ke depan.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved