Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SUGIARTO Hadi, mengaku mengalami kerugian Rp34 miliar dalam transaksinya dengan dua perusahaan pialang berjangka PT MIF dan PT SAM. Korban mengapresiasi langkah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana yang akan mempelajari kasus tersebut dan meminta segera menuntaskannya.
"Saya mengapresiasi langkah Kepala Bappebti bapak Indrasari Wisnu Wardhana, untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Dan pastinya saya meminta dana saya yang Rp34 miliar itu dikembalikan oleh PT MIF dan PT SAM secepatnya," ungkap Sugiarto Hadi dalam keterangannya, Senin (12/7).
Terlebih lagi ungkap Sugiarto Hadi, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, PT MIF dan PT SAM terindikasi melakukan tindak pidana berjangka komoditi. Sejumlah pihak berkompetenpun mengatakan hal senada.
Bertolak dari itu, Hadi meminta kepada Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan jajarannya bergerak cepat menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum bagi para investor untuk berinvestasi perdagangan forex ini.
“Saya ini sudah jenuh pak. Ke Bapak Presiden Joko Widodo sudah saya laporkan kasus ini. Juga ke bapak Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan. Pun ke Ombudsman. Makanya saya sangat berharap kepada Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan jajarannya memeriksa kasus ini secara baik dan jujur. Saya akan bawa semua bukti yang saya miliki. Bahwa saya dicurangi PT MIF dan PT SAM," papar Hadi. (OL-13)
Baca Juga: Menkeu: Utang Pemerintah Juga Bantu Sektor Perbankan
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Kasan, menyebut penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto telah berkembang secara cepat dan dinamis.
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) Kementerian Perdagangan menekankan pentingnya pemahaman komprehensif calon investor dalam bertransaksi aset kripto.
Aset kripto di Indonesia bakal diregulasi juga ke OJK mulai Januari 2025.
Edukasi diharapkan meningkatkan minat pada investasi Aset Kripto dalam negeri dan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan.
Berdasarkan data Bappebti, terdapat 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp211,1 triliun pada tahun 2024.
Pada dasarnya perdagangan aset kripto bersifat high risk high return sehingga masyarakat juga harus memahami mekanisme perdagangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved