PENGGUNA layanan jasa penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry (persero) menjelang Lebaran 2015 nanti akan dihadapkan pada penaik-an tarif 100%. Namun, penaikan tarif tersebut hanya berlaku pada penyeberangan di malam hari.
Hal itu dikemukakan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Danang S Baskoro di Jakarta, kemarin. Menurutnya, ASDP akan mendistribusikan calon pengguna jasa dengan skema dua tarif tersebut pada kurun waktu tertentu. "Penyeberangan pagi dan siang tetap tarif normal. Berlaku mulai H-4 sampai H+1.
" Danang meyakini pembedaan tarif itu akan mengurai kepadatan hingga 50%. Strategi tersebut dianggapnya lebih efektif dengan penaikan harga hingga 100% ketimbang, umpama, 25%. "Salah satu cara ialah harga. Yang sensitif dengan tarif, berangkat pagi atau siang hari," ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama ini puncak kegiatan penyeberangan pada arus mudik terjadi di malam hari. Pada siang hari, kapal justru berangkat dalam keadaan kosong. Hal itu lantaran para pemudik lebih nyaman menyeberang di malam hari. Maka, pihaknya kini mencoba untuk mengurangi kepadatan tersebut.
Berdasarkan data studi independen Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, pemudik dengan angkutan penyeberangan ditaksir 3,74 juta pada Lebaran tahun ini. Jumlah itu naik 3,58% dari realisasi tahun sebelumnya yang sekitar 3,61 juta penumpang. "(Penaikan tarif) Ini harus kita lakukan. Tahun depan kita cari solusi lebih baik," imbuhnya.
Restriksi melintas Kemenhub menetapkan waktu pelarangan mobil barang melintasi jalur mudik mulai 12 Juli (H-5) hingga 21 Juli (H+3) mendatang untuk Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali. Sebelumnya, pembatasan diusulkan pada 13 Juli 2015 (H-4) pukul 00.00 WIB sampai 19 Juli 2015 (H+1) pukul 24.00 WIB.
Kendaraan yang dilarang antara lain pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan dan kendaraan kontainer, juga peng-angkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Menhub Ignasius Jonan mengatakan larangan itu dikecualikan bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG, juga pengangkut ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos.
Dengan penetapan tersebut, Jonan meminta pengusaha untuk mendistribusikan barang lebih awal. Itu disampaikannya dalam rapat di Kementerian Perhubungan yang juga dihadiri pejabat Polri dan Kementerian BUMN, serta pihak maskapai penerbangan dan Organda, kemarin.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono menambahkan, penetapan waktu pelarangan mobil angkut merupakan hasil evaluasi dari kegiatan serupa tahun lalu. "Salah satu masukannya agar waktu operasional pengangkut barang dengan tiga sumbu lebih awal," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengaku keberatan. Menurut dia, ada potensi kerugian karena pergerakan barang terhambat. "Sekarang kalau di Sumatra dan Jawa ada 3 juta truk per hari dan Rp1 juta untungnya per hari, kalikan saja berapa kerugian kami untuk tidak bekerja," katanya. (Ant/E-2)