KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan fenomena yang rutin terjadi ialah perusahaan yang berupaya mangkir membayar kewajiban tunjangan hari raya (THR). Cara yang ditempuh tidak lain dengan memutuskan hubungan kerja, terlebih bagi karyawan kontrak.
''Setidaknya dalam setahun KSPI menerima laporan 20-30 perusahaan. Kebanyakan itu perusahaan asing dari Taiwan, Korea dan Tiongkok. Meskipun lokal juga banyak,'' ujar Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, kemarin (Senin, 8/6/2015).
Biasannya, sambung Iqbal, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi sebelum 14 hari menjelang Lebaran. Pasalnya seturut aturan yang berlaku begitu memasuki H-14, perusahaan memiliki kewajiban membayar THR.
Bahkan dia mengendus terdapat perusahaan yang bertindak nakal dengan mencantumkan masa habis kontrak sebelum Lebaran agar terbebas dari kewajiban itu. Said meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan bertindak tegas memberikan sanksi.(Tes/E-1)