Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH akan kembali memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan penebalan aturan PPKM Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan, ada beberapa pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan di daerah zona merah dan oranye, contohnya mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00.
Sebelumnya, pada penebalan aturan PPKM Mikro, mall dapat beroperasi hingga pukul 20.00.
Sementara itu, untuk restoran yang semula diizinkan melayani makan di tempat hingga pukul 20.00, tidak boleh lagi melayani makan di tempat. Namun, untuk operasional tetap diizinkan hingga pukul 20.00.
"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 yang digelar secara virtual, Senin (28/6).
Baca juga : Pulmolog UI : Pengunaan Ivermectin untuk Obat Covid-19 Perlu Uji Klinis
Sementara itu untuk peraturan perkantoran masih sama yakni kegiatan perkantoran juga dibatasi, 75% kerja dari rumah (WFH) dan 25% tetap masuk kantor (WFO).
Ganip menyebut rincian aturannya tengah digodok di dalam revisi Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021.
"Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini," ucapnya.
Ia meminta seluruh petugas di lapangan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran PPKM Mikro agar pandemi bisa terkendali.
"Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” tegasnya.
Diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.135.998 orang Indonesia, kini masih terdapat 218.476 kasus aktif, 1.859.961 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 57.561 jiwa meninggal dunia. (OL-7)
Kami berkomitmen menyediakan destinasi hijau perkotaan yang unik dengan pengalaman berbelanja mewah kelas dunia.
Eastvara Mall BSD City menggandeng PT AEON Indonesia (AEON) untuk menghadirkan operator ritel terbesar di Jepang tersebut pada akhir 2024.
Melengkapi fasilitas leisure di kawasan Kota Wisata Cibubur, PT Sahabat Kota Wisata, joint venture company Kawan Lama Group dan Sinar Mas Land, kini menghadirkan Artotel Living World.
Peningkatan kinerja segmen usaha dan pendapatan mampu mendongkrak laba bersih Perseroan sebesar Rp39 miliar pada tahun 2023.
Polisi Australia sedang menyelidiki serangan brutal di mal perbelanjaan Sydney oleh seorang pria dengan gangguan mental yang menargetkan perempuan.
Living World Kota Wisata Cibubur kini menghadirkan beragam brand ternama dan fasilitas lain untuk memberikan pengalaman berbelanja dan hiburan terbaik menjelang Idul Fitri.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved