Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tahan Laju Penularan Covid-19, Pemerintah Batasi Mal Sampai Pukul 17.00

Putri Anisa Yuliani
28/6/2021 19:58
Tahan Laju Penularan Covid-19, Pemerintah Batasi Mal Sampai Pukul 17.00
Pengunjung mal mengenakan masker(Antara/Muhamamd Iqbal)

PEMERINTAH akan kembali memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. 

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan penebalan aturan PPKM Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2021. 

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan, ada beberapa pengetatan kegiatan masyarakat dilakukan di daerah zona merah dan oranye, contohnya mal hanya beroperasi hingga pukul 17.00. 

Sebelumnya, pada penebalan aturan PPKM Mikro, mall dapat beroperasi hingga pukul 20.00.

Sementara itu, untuk restoran yang semula diizinkan melayani makan di tempat hingga pukul 20.00, tidak boleh lagi melayani makan di tempat. Namun, untuk operasional tetap diizinkan hingga pukul 20.00.

"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 yang digelar secara virtual, Senin (28/6).

Baca juga : Pulmolog UI : Pengunaan Ivermectin untuk Obat Covid-19 Perlu Uji Klinis

Sementara itu untuk peraturan perkantoran masih sama yakni kegiatan perkantoran juga dibatasi, 75% kerja dari rumah (WFH) dan 25% tetap masuk kantor (WFO). 

Ganip menyebut rincian aturannya tengah digodok di dalam revisi Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021.

"Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini," ucapnya.

Ia meminta seluruh petugas di lapangan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran PPKM Mikro agar pandemi bisa terkendali.

"Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” tegasnya.

Diketahui, pandemi covid-19 telah menginfeksi 2.135.998 orang Indonesia, kini masih terdapat 218.476 kasus aktif, 1.859.961 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 57.561 jiwa meninggal dunia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya