Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako, termasuk komoditas beras.
Rencana ini merupakan sebuah langkah yang tidak hanya akan meningkatkan harga pangan dan mengancam ketahanan pangan, namun juga berdampak buruk pada perekonomian nasional.
"Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi, karena harga pangan yang mahal,” ujar Kepala Peneliti CIPS Felippa Ann Amanta dalam keterangan resmi, Rabu (9/6).
Baca juga: Bahan Kebutuhan Pokok Dikenakan PPN, IKAPPI Nilai Keterlaluan
Diketahui, pemberlakuan PPN akan diatur dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi tersebut mencakup penghapusan sembako, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayuran dan gula konsumsi. Selama ini, semua barang tersebut merupakan kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
"Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi. Apalagi di tengah pandemi covid-19, ketika pendapatan masyarakat berkurang,” imbuh Felippa.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga. Bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai 56% dari pengeluaran rumah tangga.
Baca juga: Harga Jual Sembako Lebih Mahal, Mensos akan Hapus E-Warong
Pengenaan PPN pada sembako tentu akan memberatkan golongan tersebut. Apalagi, PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya dibebankan pengusaha kepada konsumen.
Ketahanan pangan Indonesia berada di peringkat 65 dari 113 negara, berdasarkan Economist Intelligence Unit's Global Food Security Index. Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat ketahanan pangan Indonesia, yaitu masalah keterjangkauan. Adapun penurunan keterjangkauan pangan akan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah ke bawah garis kemiskinan.(OL-11)
Bank DKI senantiasa berupaya memberikan kontribusi membantu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung terwujudnya salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020.
Sembako yang disalurkan antara lain, beras, minyak goreng, gula, telur hingga keperluan rumah tangga lainnya
Penyaluran bantuan sosial telah dilakukan sejak 2020 saat covid-19 melanda.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Alokasi bantuan di Kecamatan Tanjungpandan untuk bansos sembako dan PKH triwulan II tahun 2024 mencapai 5.724 Keluarga Penerima Manfaat
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved