Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gus Menteri Usul Pembangunan Kampung Dimasukkan dalam Dana Otsus

Mediaindonesia.com
09/6/2021 15:30
Gus Menteri Usul Pembangunan Kampung Dimasukkan dalam Dana Otsus
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.(DOK KEMENDES PDTT)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengikuti Rapat Kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Gedung DPR RI. Rabu (9/6/2021). 


MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua di Gedung DPR RI pada Rabu (9/6). 

Dalam rapat kerja ini, Kemendes PDTT fokus pada pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN dan memadukan dengan kebijakan lokal yang diambil oleh Pemerintah Daerah utamanya di Provinsi Papua Barat. 

Salah satu yang diusulkan Kemendes PDTT dalam perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua yakni terkait alokasi dana otsus selain untuk pendidikan dan kesehatan. Agar dana juga dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung yang nantinya akan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi. 

Baca Juga: BUMDes jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Tingkat Desa

"Usulan ini sasarannya adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan penguatan berbagai kegiatan ekonomi warga kampung. Apalagi, posisi BUMDes setelah lahirnya UU Cipta Kerja sudah memiliki kekuatan sebagai badan hukum," kata Halim Iskandar saat menyampaikan pandangannya.

Lebih lanjut, Halim Iskandar menyampaikan bahwa banyak hal yang bisa lakukan oleh BUMDes termasuk bersinergi dengan UMKM yang sudah dikembangkan oleh warga masyarakat kampung dan juga termasuk koperasi. 

"BUMDes atau BUMDes bersama harus sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat desa. Artinya, unit usaha BUMDes tidak boleh mengambil atau berbentuk jenis usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat," kata Halim Iskandar.

Dengan kata lain, tambah Doktor Honoris Causa dari UNY ini, BUMDes boleh berdiri atau boleh membuat unit usaha dengan catatan tidak membuat unit usaha yang sudah dilaksanakan atau dikerjakan oleh warga masyarakat. "Sehingga tidak menjadi kompetitor. Justru keberadaan BUMDes atau BUMDes bersama harus menjadi konsolidator bagi berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Dalam rapat kerja Pansus ini, Gus Menteri didampingi Eko Sri Haryanto sebagai Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kememdes PDTT. (RO/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya